Categories: Hukum Pendidikan

Dikbud Sultra Larang SMA-SMK Pungut Iuran Komite

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang pengelola SMA-SMK di Sultra untuk melakukan pungutan iuran komite kepada peserta didik.

Larangan itu, tertuang pada surat edaran Disdikbud Provinsi Sultra dengan nomor surat: 4213/7115/DPK tertanggal 9 Desember 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Sultra, DRS. Asrun Lio, M.Hum,. Ph.D mengatakan keluarnya surat edaran tersebut, berangkat dari laporan masyarakat perduli pendidikan.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Asrun Lio terdapat sejumlah komite sekolah di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, masih melakukan pemungutan dana bulanan, dengan besaran pungutan secara tertentu kepada siswa – siswi, yang dimana sangat membebani kemampaun ekonomi orang tua murid.

Padahal, pungutan dana oleh komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 75 tahun 2019 pasal 10.

BACA JUGA :

Dijelaskan dalam pasal tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk kepentingan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Dengan syarat dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Sumbangan itu antara lain, dicirikan dengan tidak menentukan jumlahnya, kemudian tidak ada batasan waktu dan tidak ada sanksi bagi siswa-siswi yang tidak menyumbang.

“Tujuan surat edaran itu agar komite sekolah tidak melakukan tindakan keliru dalam melaksanakan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (11/12/2019).

Kembali ditegaskannya, sehubungan dengan adanya surat edaran tersebut, Asrun Lio meminta kepada komite sekolah agar tidak melakukan pungutan dana dalam bentuk iuran bulanan atau triwulan, kepada setiap peserta didik.

Bagi yang tidak menjalankan atau mengabaikan surat edaran, akan dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan agar surat edaran yang telah dibuat dan dikirim, agar kepala sekolah SMA, SMK dan PK-LK se – Sultra untuk diindahkan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Komentar