Pendidikan

Dewan Pendidikan: Ombudsman Keliru Pahami Sumbangan Komite

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Penarikan sumbangan kepada orang tua murid terus mendapat kecaman, bahkan nada lantang turut disampaikan Ombudsman perwakilan Sultra, bahwa apapun bentuk permintaan dana kepada siswa, meskipun berkedok iuran komite, adalah ilegal.

Ketua Dewan Pendidikan Sultra, Abdullah Alhadza, menganggap pernyataan Ombudsman Sultra itu keliru.

“Iya ini keliru. Permintaan sumbangan kepada orang tua melalui komite dapat dilakukan sepanjang melalui kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid,” ujarnya.

Mantan Rektor UMK ini menambahkan, yang salah itu jika ada anak tidak sekolah karena tidak ada biaya. Terlebih lagi UUD mengharuskan semua komponen terlibat untuk mendukung sistem pendidikan.

“Yang salah jika permintaan sumbangan tersebut menetapkan besaran dan jangka waktu pembayaran, tentu hal ini bertentangan dengan cita-cita peningkatan kualitas pendidikan kita,” beber Abdullah Alhadzah.

Terlebih lagi pembiayaan sekolah melalui pemerintah terbatas dan partisipasi masyarakat juga turut didukung oleh UUD 45.

“Bahkan program pemerintah sendiri juga memberlakukan sistem subsidi silang antara siswa mampu dan yang tidak mampu untuk pembiayaan pendidikan, jadi menurut saya ada penafsiran yang salah Ombudsman Sultra terkait sumbangan sekolah,” tutupnya.

Reporter: M7
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button