Ramadhan

H.Yandri Susanto Kemenag Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan Soal Haji

Dengarkan

JAKARTA.DETIKSULTRA,COM – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Resmi menetapkan tidak ada pemberangkatan jama’ah Haji tahun 2020, Penundaan tersebut juga terkait Wabah Virus Corona yang sampai saat ini belum membaik di tanah air maupun Negara tujuan Arab Saudi, hal itu di sampaikan Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020)

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi VIII DPR-RI H.Yandri Susanto menegaskan kebijakan tersebut di nilai terburu-buru harusnya pemerintah mesti Fleksibel menerapkan aturan tersebut, sebagai mitra kelembagaan kami memberikan saran agar mengikuti kondisi dan kebijakan Negara tujuan pelaksanaan haji yakni di arab Saudi,terlebih lagi larangan pemerintah diberlaku bagi semua calon haji baik umum maupun haji plus.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) H.Yandri Susanto, menjelaskan harusnya larangan tersebut jangan di berlakukan secara umum semua calon haji, mengigat jumlah antrian jama’ah yang begitu besar, menurutnya haji plus punya peluang besar untuk berangkat terlebih lagi waktu pelaksaan jalur itu hanya berselang 12, 14 hingga 27 hari paling lama, berbeda dengan haji pada umum yang dapat memakan waktu hingga satu bulan.cetusnya di gedung parlemen DPR-RI.(2/6/2020).

Terlebih lagi kebijakan Kerajaan Arab Saudi masih dapat berubah untuk membuka ruang bagi calon haji dengan jumlah terbatas, jika aturan tersebut di perbolehkan maka kemenag harus mengambil peluang tersebut, maka dari itu putusan final dari pemerintah di nilai terlalu tergesah-gesah

Iya “Kebijakan Arab Saudi hingga saat ini masih dapat berubah karna belum ada putusan final untuk tidak melarang pelaksaan haji di Negara tersebut, berarti masih dapat berubah,harusnya kemenag RI tidak terburu-buru mengelurakan kebijakan melarang calon haji terlebih lagi putusan tersebut berlaku bagi semua calon haji,imbuhnya.

Repoter: Haikal
Editor : Kia

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button