Redefinisi “Masa Tenang” dalam Pilkada Serentak 2024
Redefinisi “Masa Tenang” dalam Pilkada Serentak 2024
Oleh : DRLAK| Amijaya Kamaluddin
Saat ini hari sudah memasuki akhir minggu tenang selasa tanggal 26 Nopember 2024 tinggal beberapa jam lagi sudah dilakukan pemilihan umum (pemilu). Masa tenang adalah periode yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di mana semua kandidat yang ikut kontekstasi dalam pemilu kada harus menghentikan kegiatan kampanye, dilarang karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat merenungkan siapa pilihan nuraninya dimana kandidat dimaksudkan dapat dapat memperbaiki daerahnya mereka bila terpilih nanti maka untuk itu masyarakat harus jangan di ganggu pilihan hatinya. Namun, dengan perkembangan teknologi informasi kemudian kampanye nya bergeser kepada media sosial yang begitu massif dan pesat. Hal ini kemudian pemahaman kita tentang “masa tenang” menjelang pemilihan tanggal 27 November terjadi penganggapan yang berbeda untuk itu perlu diredefinisi agar tetap relevan dan efektif dalam konteks pemilu modern, terutama dalam Pilkada Serentak 2024.
Secara konseptual untuk memahami “Masa Tenang dalam UU Pemilu kada serentak” saat ini perlunya di atur kembali dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU yang bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. Saat memasuki minggu tenang sehingga kandidat menghentikan semua bentuk kampanye, baik itu melalui media massa, spanduk, maupun kegiatan langsung, dilarang. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari tim kampanye. Pasalnya kemudian pertarungan kandidat bergeser ke platform Media online yang mungkin saja tidak diatur dalam kebijakan yang kuat kedalam UU Pemilu Kada.
Namun, dalam praktiknya, masa tenang sering kali tidak berjalan sesuai harapan. Banyak tim kampanye yang masih melakukan aktivitas termasuk serangan fajar yang tidak tegas dan berada di luar ketentuan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa aturan yang ada perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Tidak dapat di bantah lagi bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah cara kita memandang pemilu kada atau para kandidat dan tim kampanye berinteraksi dengan rakyat sebagai pemilih. Platform media sosial seperti Facebook, Tiktok, GWA, Instagram, dan Twitter memungkinkan penyebaran informasi yang cepat dan luas. Meskipun hal ini memberikan kemudahan dalam menyampaikan pesan kepada pemilih, juga menimbulkan tantangan baru dalam mengawasi pelanggaran pemilu disaat masa tenang.
Di era digital sekarang ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, dan sulit bagi KPU untuk mengontrol semua aktivitas kampanye yang terselubung dan terjadi di dunia maya. Banyak kandidat yang memanfaatkan media sosial untuk terus berinteraksi dengan pemilih, melalui media sosil dengan Platform digital marketing untuk menaikan kepopuleran dan keterkenalan sehingga dapat mempengaruhi pemilih, meskipun secara resmi mereka seharusnya tidak melakukan kampanye selama masa tenang. Ini menciptakan ketidakadilan dalam demokrasi namun bagi kandidat yang haus kekuasaan demi tambang dan pundipundi maka semua aturan dan larangan di dobrak sejauh tidak ketauan hehe padahal tindakan kandidat semacam ini dapat merusak integritas proses pemilu.
Fenomena diatas juga tidak terlepas dari kemampuan beradaptasi dengan lingkungan yang berkembang juga perlu dihadapi dan dilihat sebagai tantangan tersendiri bagi KPU harus melakukan redefinisi terhadap konsep penyelenggaraan masa tenang. Ada beberapa pandangan yang mungkin dapat menjadi bahan pikiran atau masukan beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Pembaruan Regulasi: KPU perlu memperbarui regulasi terkait masa tenang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi digital. Misalnya, aturan yang lebih jelas mengenai aktivitas di media sosial selama masa tenang perlu ditetapkan.
- Pendidikan Pemilih: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai masa tenang dan pentingnya mematuhi aturan tersebut. KPU dapat melakukan kampanye edukasi untuk menjelaskan tujuan masa tenang dan bagaimana pemilih dapat berpartisipasi secara aktif.
- Pengawasan yang Ketat: KPU perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di media sosial. Ini bisa dilakukan dengan menggandeng platform media sosial untuk melaporkan konten yang melanggar aturan masa tenang.
- Sanksi yang Tegas: Penerapan sanksi yang tegas bagi kandidat atau tim kampanye yang melanggar ketentuan masa tenang harus ditegakkan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pemilu.
- Inovasi Teknologi: KPU dapat memanfaatkan teknologi untuk memantau aktivitas kampanye secara lebih efektif. Misalnya, menggunakan algoritma untuk mendeteksi konten yang melanggar selama masa tenang.
Sampe disini mungkin masa tenang adapat kita meredefinisi sebagai bagian penting dari proses pemilu yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih. Namun, dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat, konsep ini perlu diredefinisi agar tetap relevan. KPU harus berani melakukan inovasi dan perubahan dalam regulasi serta pengawasan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan transparan.
Sampai dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masa tenang dapat menjadi periode yang benar-benar memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024 yang pelaksanaannya besok hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 di mulai dari pukul 08:00 pagi sampai dengan selesai.LAK