Qua Vadis Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Pilkada Serentak
Qua Vadis Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Pilkada Serentak
Oleh : DRLAK
Menarik bila mencermati situasi pilkada serentak saat ini, sang kandidat kepala daerah sedang mempersiapan tahapan pendaftara calon Bersama wakilnya, saat ini sudah dapat dipastikan calon kepala daerah masih gonta ganti pasangan calon wakil sebagai pendamping dalam kontestasi pemilu kada 2024. Hal lai yang dari fenomena ini adalah sang wakil sangat seksi untuk dicermati mengingat dari sisi persyaratan formal, sang wakil yang akan berdampinang dapat memberikan kontribusi signifikan untuk mendapat suara tambahan besar. Lantas apa yang perlu di bangun bagi sang wakil, sehingga dapat terpilih untuk di pinang sebagai pasangan di pemilu kada serentak dan juga peran dan kewenangan seperti apa seorang wakil ada.
Apakah kehadirannya untuk memperkuat program dan sekaligus dapat menjadi perpanjangan tangan dalam pembangunan nantinya? tidak hanya sebagai peran pengganti untuk mewakili kepala daerah bila berhalangan. Dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, posisi calon wakil kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dan krusial. Untuk dapat terpilih sebagai pasangan calon yang ideal, seorang wakil kepala daerah perlu membangun beberapa aspek penting yang dapat meningkatkan daya tariknya di mata pemilih dan calon kepala daerah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peran dan kewenangan wakil kepala daerah dalam pembangunan. Bahwa seorang wakil, entah sebagai calon wakil Gubernur ataupun wakil Bupati Walikota, dibutuhkan kualifikasi dan kompetensi tertentu yang bisa dianggap layak dan memiliki rekam jejak sebagai mantan bupati walikota untuk wakil calon gubernur sedangkan untuk level Bupati Walikota dibutuhkan syarat yang sama dengan kualifikasi dan kopetensi dengan melihat rekam jejak tentunya.
Seperti apa rekam jejak tersebut?, secara umum seorang calon wakil harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan, baik di bidang pemerintahan, bisnis, maupun organisasi sosial. Ini akan memberikan kepercayaan kepada pemilih bahwa ia mampu mendukung dan menjalankan program-program kepala daerah. Seorang calon wakil kepala daerah harus juga memiliki jaringan dan relasi yang luas di kalangan masyarakat, pengusaha, dan tokoh-tokoh lokal akan sangat membantu dalam mendukung kampanye dan memperluas basis pemilih.
Sering kali kita abai untuk melihat kandidat balon wakil yang kurang mencerminkan frasa untuk mensinergikan Visi dan Misi yang Sejalan dengan calon wakil padahal di mungkinkan bahkan wajib bagi sang calon wakil menselaraskan visi dan misinya agar sejalan dengan calon kepala daerah. Hal ini penting untuk menciptakan sinergitas dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Hal lain lagi sangat disarankan bila seorang wakil yang baik harus mampu berkomunikasi dengan baik pula, tidak hanya dengan kepala daerah tetapi juga dengan masyarakat. Kemampuan ini penting untuk menjelaskan program-program yang akan dilaksanakan.
Secara faktual sering kita menyaksikan bahwa duet kepala daerah dan wakilnya sering pecah kongsi, hal ini dikarenakan pembagian kewenangan yang diatur dalam nomenklatur wakil kepala daerah fungsi dan perannya hanya sebagai peran pengganti bila kepala daerah berhalangan. Padahal seorang wakil kepala daerah kedudukannya berperan sebagai pendamping kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Ia dapat mewakili kepala daerah dalam berbagai acara resmi dan kegiatan masyarakat.
Tidak hanya sebagai stunmen, bahwa seorang wakil kepala daerah juga bisa berperan dengan kewenangannya untuk mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan. Seorang wakil kepala daerah dapat mengevaluasi efektivitas program dan memberikan masukan untuk perbaikan, namun hal ini sangat rentan disinilah peran komunikasi pasangan kepala dan wakilnya untuk berkolaborasi supaya harmonisasi dalam menjalankan pemerintahan nantinya tidak terjadi gesekan kepentingan dari keduanya.
Dalam trias politika dimana pembagian kekuasaan dan kewenangan dalam sistim pemerintahan di Indonesia tidak terlalu jelas batas dan kewenangannya karena seringkali pihak eksekutif mampu mengkonsolidasi ketiga aspek triaspolitika tersebut. Namun berbeda dengan di daerah provinsi dan kabupaten kota sangat bisa di trasir sehingga konsolidasi internal pemerintahan di daerah sering menjadi sumber oertikaian antara kepala dan wakil terkait kewenangan untuk berkoordinasi dengan SKPD. Hal ini, wakil kepala daerah dapat berperan dan berkoordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan dengan baik dan terintegrasi.
Dengan demikian bagi seorang calon wakil kepala daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Dengan membangun kualifikasi, jaringan, dan kemampuan komunikasi yang baik, serta memahami perannya dalam pengawasan dan pelaksanaan program, seorang wakil dapat menjadi mitra strategis yang efektif. Dengan demikian, pemilih akan melihatnya sebagai aset berharga dalam kontestasi pilkada dan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.LAK