Categories: Opini

Pengawasan Sektor Kelautan dan Perikanan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber Daya Alam disektor perikanan dan kelautan sangat melimpah ruah jika dikelolah dengan cara yang memperhatikan pengelolaan berkelanjutan akan berimplikasi kepada kesajahteraan masyarakat. Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan luas laut 110.000 Km2.

Beberapa daerah di Sultra, masyarakat mencari nafkah disektor kelautan dan perikanan tentu hal ini perlu mendapatkan perhatian serius untuk membawa kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi sektor kelautan dan perikanan dikelolah dengan cara melawan hukum.

Permasalah yuridis
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, Pembagian Urusan Bidang Kelautan Dan Perikanan Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil untuk daerah provinsi.

Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di atas 12 mil, strategis nasional dan ruang laut tertentu untuk pemerintah pusat sedangkan untuk pemerintah kabupaten/Kota Sub Urusan Pengawasan tidak diberikan kewenangan untuk pengawasan.

Permasalahan sosial
cara penangkapan ikan dengan cara melawan hukum perlu perhatian yang serius dari semua kalangan masyarakat, eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

Permasalah ini sebenarnya sudah lama disuarakan oleh masyarakat, mahasiswa, komunitas pemanah dan pihak lain yang peduli akan kelestarian sumber daya alam sektor perikan dan kelautan akan tetapi hasilnya belum sesuai harap masyarakat.

Permasalahan selanjutnya, adanya gejala sosial dimasyarakat penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi daerah, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha perikanan nasional.

Permasalahan ini harus disikapi dengan serius, sehingga pengelolaan perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara berkelanjutan dimasa yang akan datang.

Anggaran pengawasan
Pelaksanaan pengawasan tentunya membutuhkan anggaran untuk pelaksanan fungsi pengawasan akan tetapi anggaran pengawasan berada di pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat bukan pada kabupaten/kota ini menjadi salah satu unsur fungsi pengwasan tidak berjalan di daerah kabupaten kota.

Upaya mesti ditempuh dalam pengelolaan perikanan dan kelautan

Perlu Penegakan Hukum
Negara telah menitipkan fungsi perlindungan hukum kepada lembaga penegakan hukum untuk melindungi hak masyarakat dan aset kekayaan bangsa salah satunya sektor kelautan dan perikanan.

Kondisi penegakan hukum untuk sektor perikanan juga relatif masih lemah, baik secara kuantitas dan kualitas. Belum kuatnya penegakan hukum di bidang perikanan ini, selain mengakibatkan kerugian negara, baik secara ekonomi dan lingkungan, juga berdampak pada penegakan kedaulatan wilayah negara, sehingga dapat mengakibatkan rakyat Indonesia menjadi tidak berdaulat di negaranya sendiri.

Akibat belum tegaknya hukum di bidang perikanan tangkap adalah maraknya kegiatan ilegal fishing yang jelas-jelas menjadi kendala utama untuk mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan.

Pendekatan Kewilayahan

Secara ke wilayahan pemerintah daerah kabupetan/kota yang memiliki akses lebih dekat dalam hal pengawasan sektor perikanan dan kelautan. Akan tetapi secara regulasi pemerintah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan dalam hal pengawasan.

Apakah pemerintah daerah kabupaten kota dengan tidak adanya anggaran pengawasan akan menutup mata dengan permasalah perikanan dan kelautan. Tentunya kita berharap ada upaya alternatif dalam menjalan fungsi pengawasan untuk menjaga sumber daya kelautan perikanan.

Peran Serta Masyarakat

Kepekaan masyarakat terhadap permasalah sektor kelautan dan perikanan sangat diharapkan guna menjaga keberlanjutan ekositem perikanan untuk dimasa sekarang dan masa yang akan datang.

Kehadiran Pemerintah Desa, Selain pemerintah kabupaten/kota yang memiliki dekatan terhadap pengawasan sektor perikanan dan kelautan pemerintah desa juga amat dekat dengan pengawasan perikanan dan kelautan.

Pemerintah desa mempunyai peran penting dengan mengunakan kewenangan berdasarkan uu desa dengan melahirkan peraturan desa tentang pengawasan perikanan dan kelautan di desa setempat khusus desa yang berdekatan di pesisir laut.

Dapak Sosial Kemasyatakatan
Hal ini telah diindikasikan dengan tidak meratanya tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah Indonesia. Akibatnya, pada daerah-daerah penangkapan ikan tertentu yang mengalami over-exploitation. Selain dampak kelangkaam ikan akan terjadi, hancurnya ekosisten laut
perlu biaya dan waktu lama untuk perbaikan ekosistem perikanan.

Untuk itu sangat diperlukan pengawasan yang ektras ketat untuk menjaga keberlangsungan sektor perikanan dan kelautan untuk dimasa yang akan datang. menjaga perikanan dan kelautan berarti menjaga kekayaan alam indonesia, menjaga waris untuk penerus bangsa, menjaga kesejateraan masyarakat pesisir pantai dan cipta alah yang maha kuasa.

Penulis,

Dr LA ODE MUNAWIR, S.H., M.Kn /
Dosen Pascasarjana Magister Hukum Unsultra /Praktisi Hukum

Komentar