Mitigasi Pemilu Curang Di Indonesia
Penyelenggaraan Pemilu Presiden sudah dimulai, para kandidat Capres beserta Wakilnya telah melaksanakan tahapan jadwal untuk star kampanye diberbagai daerah. Pemberitaan jadwal kampanye dan tempat penyelenggaraan sudah banyak beredar dan pemberitaan juga sudah mulai berjalan sesuai jadwal yg di sampaikan kepada kandidat dari pihak penyelenggara. Kandidat nomor 1 dan 3 sudah berjalan seminggu namun kandidat no dua belum juga jalan masih berwacana ibarat masih mobil sudah starter tapi belum juga jalan mobilnya.
Dari suasana masa kampanye pilpres ada yang menarik menurut saya untuk diperhatikan dan hal ini menarik karena datangnya sorotan tersebut dari pihak KPU yang mulai diganggu terkait data Pemilih tetap dibobol dan bila ini benar maka masyarakat publik tidak akan bisa menggunakan data tersebut sebagai data rujukan maka kemudiandata data yang mana yang menjadi patokan pembenar data pemilih berkaitan dengan verifikasi data hasil pilpres dikemudian hari? Apalagi Bagian Ciber kepolisian akan membekukan atau tidak di sebarkan, hal ini akan menjadi persoalan tersen diri bagi kepolisian RI bila tidak singkron antara jumlah pemilih data seperti pilpres tahun 2019 yang tidak singkronsuara legislative DPR RI dengan data jumlah suara hasil pemilihan presiden lebih banyak.
KPU telah mengumumkan aturan main baru ditengan pertandingan yang sedang berlangsung yaitu ditiadakannya debat cawapres dan hanya capres saja yang di berlakukan debat kandidat, KPU sebagai penyelenggara sekaligus wasit telah mengutak atik aturan main yang telah disepakati semula, hal ini menjadikan pertanyaan tersendiri kepada KPU untuk apa dan siapa yang di untungkan dari keputusan baru tersebut?
Adanya anggapan bahwa pemilu curang dan intervensi dari pihak penguasa dan aparat keamanan cenderung akan mengarah pada pengamanan satu calon yang selama ini telah menjadi rumor yang beredar dan kini nomenanya sudah mulai mengemuka.
Penting untuk menjaga Pemilu harus Jujur adil bebas dan rahasia namun untuk mencapai kearah itu maka upaya memitigasi kecurangan dalam pemilu adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, TNI-POLRI dan seluruh warga nitizen di negri ini. Kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak terutama kepada Nitizen dan milenial serta GenZ yang fasih dan massif dalam ber media social akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas pemilu yang Jurdil bebas dan rahasia.
Lantas bagaimana memitigasi kecurangan penyelenggaraan pemilu di indonesia, hal apa yang haris menjadi perhatian dan titik krusial yang perlu di waspadai agar tidak terjadi kecurangan. Dan untuk memitigasi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan titik krusial yang perlu diwaspadai. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
- Sekalipun Data Pemilih tetap sudah di bobol hacker dan sudah ada pernyataan KPU bahwa data pemilih aman, namun pelu untuk dilakukan pembaruan sistem pemilu secara mutakhir dan terus menerus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada KPU yang transparan dan akuntabel. Memberlakukan penggunaan teknologi yang tepat seperti sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) yang dapat membantu mengurangi risiko kecurangan.
- Diperlukan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik dan masyarakat sipil termasuk TNI POLRI dan wabilhusus para Nitizen untuk menggunakan power sosmed dalam mengawal pemilu curang. Pengawasan yang kuat dapat mencegah dan mendeteksi kecurangan dini yang mungkin terjadi di tingkat TPS dan tahapan perhitungan di tingkat berjenjang seperti kecurangan perhitungan rekap pada Pemilu tahun 2019.
- Pendaftaran pemilih harus dilakukan dengan cermat dan akurat untuk memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat dan ketentuan yang dapat memberikan suara. Identifikasi yang tepat, termasuk verifikasi sidik jari atau kartu identitas nasional, harus diperlukan untuk mencegah pemilih ganda atau pemilih fiktif.
- Kecurangan yang selalu berulang di tingkat petugas pemilu, termasuk anggota KPU yang berpihak dan diamnya Bawaslu, harus mendapatkan perhatian karena tidak cukup hanya dengan pelatihan yang memadai tentang etika dan prosedur pemilu yang adil. Hal ini akan membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan oleh petugas pemilu.
- Media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Pengawasan media harus mendapat porsi pemberitaan yang cukup dan difasilitasi oleh panitia penyelenggara pemilu secara tegas dan profesional, dan dilakukan untuk memastikan bahwa berita dan laporan terkait pemilu tidak memihak atau mempengaruhi opini publik secara tidak adil.
- Sumber pendanaan peserta pemilu dan penggunaan dana kampanye yang transparan, harus diawasi dengan ketat untuk mencegah pengaruh uang dalam politik. Transparansi keuangan kampanye dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran uang dalam pemilihan selama ini tidak pernah bisa di ketahui dan efeknya dapat menimbulkan risiko korupsi dan kecurangan hasil pemilu.
- Penegakan hukum selama pemilu hampir tidak pernah berjalan baik dan sesuai ketentuan hukum, pelanggaran pemilu harusnya ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun selama ini TNI POLRI hampir tidak terdengan upayanya dalam penegakan hukum yang efektif terkait pemilu yang akan memberikan efek jera bagi mereka yang berpotensi melakukan kecurangan.
Mari kita sama sama menjaga dan mengawasi pemilu tahun 2024 kali ini agar terselenggara sesuai ketentuan perundang undangan maskipun aroma bau busuk kecurangan pemilu kali ini sudah dikerahkan terutama pemimpin di tingkat kelurahan desa sehingga pemilu presiden dan legislatife kali ini akan menjadi titik balik Indonesia berubah menjadi nomor satu di seluruh dunia bagian selatan khatulistiwa.
Oleh: DRLAKAI