Opini

Konsentrasi Kekuasaan dan Kewenangan Partai Politik Didaerah

Dengarkan

Seringkali kita berdiskusi di berbagai platform media sosial bahkan diskusi di warung kopi pun sudah bergeser kemedia sosial sehingga memudahkan untuk mengetahui berbagai topik didalam diskusi GWA. Untuk itu dengan memantau topik yang lagi hit, ada yang menarik untuk di ulik terkait pergeseram kekuasaan dan kewenangan partai politik di tingkat lokal terkait maraknya lobby partai dan kandidat, tidak kalah juga tim sukses atau yang militant pendukung kandidat tertentu di pilkada daerah dimana para pengurus partai seperti DPW atau DPC sudah tidak seagresif pemilu legislative dan pilpres.

Apa pasal bila mencermati perkembangan partai politik di daerah terkhusus DPW dan DPC partai dalam perpolitikan di tingkat lokal, dalam menghadapi pemilu kada ditingkat wilayah untuk calon gubernur dan di tingkat cabang untuk daerah kabupaten kota ditahun2024ini terasa berbeda dan cenderung pasif, adanya perubahan signifikan yang perlu dicermati lebih dalam. Salah satu perubahan utamanya adalah pengurus partai yang tidak lagi agresif dalam mencari kandidat dalam pemilu kedepan, mengingat untuk menjadi calon gubernur diperlukan syarat mutlak bagi setiap kandidat yang ingin ikut berkontestasi dalam Pilkada serentak tahun 2024, yaitu harus diusung oleh salah satu partai politik atau hasil gabungan partai dengan memenuhi syarat jumlah kursi di DPRD atau persentase perolehan yang dipersyaratkan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten kota. Hal ini menyebabkan terjadinya lobby partai politik DPW dan DPC patai politik kepada kandidat pemilu kada serentak gerakannya menjadi tersimplifikasi, sehingga mempengaruhi semangat dan solidaritas dan integrity kepada partai, hal penting dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Perubahan ini mungkin tidak terlihat kasat mata akan tetapi bila kita observasi dari beberapa ketua dpw dan dpc atau para calon kandidat kepala daerah, mereka pun akan mengatakan dan menyadari hal itu, “tergantung bagaimana pengurus partai pusat”. Hal lain yang menarik lagi dalam perpolitikan partai kali ini, adalah peran ketua DPW dan DPC partai yang tidak lagi eksklusif atau signifikan dalam menentukan siapa kandidat calon Gubernur dan atau dari partai. Kandidat calon kontestasi juga tidak terlalu terpengaruh atau dihalangi oleh keputusan DPW atau DPC partai, karena rekomendasi dari pengurus pusat partai bisa berbeda dengan keinginan atau hasil rapat di tingkat DPW dan DPC. Pendapat DPW atau DPC tentang kondisi objektif kandidat calon Pilkada bersifat umum, dan kekuatan pengurus di wilayah dan cabang tidak lagi menjadi faktor yang menakutkan bagi para kandidat.

Ketidak beranian para kandidat calon Gubernur dan Kepala Daerah untuk memasang baliho dengan lambang partaipengusungnyanya, bahkan ketua umum DPD atau DPC partai yang ingin maju dalam kontestasi pemilu kada tidak berani atau yakin bahwa partai yang dipimpinnya di tingkat daerah belum tentu pengurus pusat akan memberikan rekomendasi padanya, hal ini menunjukkan bahwa DPW dan DPC telah kehilangan marwah kekuasaan dan kewenangannya. Fenomena ini menggambarkan bahwa perpolitikan partai saat ini telah mengalami perubahan yang signifikan, di mana kandidat pemilu kada memiliki kebebasan lebih dalam menentukan langkah politiknya tanpa terlalu tergantung pada keputusan partai ditingkat daerah.

perubahan konsentrasi kekuasaan partai politik di dalam dinamika hubungan antara kandidat calon dan partai politik di daerah juga menjadi sorotan penting. Kandidat calon yang semakin berani dan independen dalam mengambil langkah politiknya menunjukkan adanya pergeseran kekuatan dalam hubungan antara politisi dan partai. Hal ini juga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti semakinmasifnya penggunaan digital marketing sehingga aspek popularitas dan basis dukungan politik yang dimiliki oleh kandidat menjadi modal potensial para kandidat sehingga mereka tidak terlalu tergantung pada rekomendasi atau keputusan partai ditingkat daerah.

Selain itu, terjadinya perubahan dalam peran DPW dan DPC partai juga dapat memberikan peluang bagi kandidat calon yang berasal dari luar partai politik untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada. Dengan lemahnya peran partai di tingkat daerah membuat ruang partisipasi kandidat luar partai lebih besar dalam menentukan partisipasi politiknya, kandidat mandiri atau kandidat dari luar partai dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersaing dalam arena politik lokal mengingat keputusan partai sebagai pengususng kandidat berada di jakarta.

Dengan demikian, fenomena perpolitikan ini menunjukkan adanya dinamika dan perubahan yang signifikan dalam hubungan antara kandidat calon dan partai politik, serta dalam struktur dan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat partai. Analisis yang lebih mendalam terhadap perubahan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perkembangan politik di Indonesia, serta potensi dampaknya terhadap sistem politik dan demokrasi di tanah air.LAK

 

Oleh : DRLAK

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button