Dr. Amijaya Kamaluddin
Ketika Pekik “Merdeka” Tak Lagi Terasa Sama
Bagaimana Membaca 81 Tahun Indonesia Dari Analisi Sosiologi
Oleh : Dr. Amijaya Kamaluddin
Tujuh belas Agustus bukan sekadar angka yang terdiri dari tanggal dan bulan. Bagi bangsa Indonesia, 17 Agustus adalah ingatan kolektif tentang sebuah keberanian yang artinya keberanian untuk menyatakan bahwa sebuah bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Delapan puluh satu (81) tahun yang lalu, rakyat menunggu dengan harapan dan kegembiraan ketika Soekarno dan Mohammad Hatta menyatakan kemerdekaan Indonesia. Kalimat dalam Proklamasi bahwa pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan “dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” sesungguhnya mengandung pesan yang sangat sederhana yaitu, kekuasaan harus berpindah dari tangan penjajah kepada rakyat Indonesia dengan tertib, bertanggung jawab, dan tidak boleh menjadi permainan kepentingan.
Namun, setelah 81 tahun merdeka, pertanyaan yang patut kita ajukan jempol tersebut bukan sekadar: “Apakah Indonesia sudah merdeka?” Pertanyaan yang lebih pentingnya adalah, “Merdeka untuk siapa?”
Pertanyaan ini bukan bermaksud merendahkan kemerdekaan atau menghapus jasa para pendiri bangsa. Justru sebaliknya, pertanyaan ini merupakan bentuk penghormatan kepada cita-cita kemerdekaan. Sebab kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada pergantian bendera, himbauan pemerintahan, dan simbol-simbol kenegaraan. Kemerdekaan seharusnya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, memperoleh penghasilan yang cukup, mendapatkan perlindungan hukum, merasa aman menyampaikan pendapat, serta memiliki masa depan yang tidak terus-menerus dihantui ketidakpastian.
Seorang Sosiolog ternama sejak dulu Max Weber menjelaskan bahwa negara modern pada dasarnya memiliki birokrasi dan kewenangan yang bekerja berdasarkan aturan. Kekuasaan negara menjadi sah bukan karena pejabatnya kuat, tetapi karena kekuasaan tersebut dijalankan melalui hukum dan institusi yang dapat dipercaya. Masalah muncul kemudian ketika hukum tidak lagi dirasakan sebagai alat untuk menghadirkan keadilan, melainkan sebagai alat yang hanya kuat terhadap mereka yang lemah.
Rakyat kemudian melihat berbagai peristiwa melalui media sosial, berita, dan pengalaman sehari-hari. Ketika aparat penegak hukum saling berhadapan, ketika lembaga negara terlihat saling mempertanyakan kewenangannya, atau ketika hukum tampak berbeda penerapannya terhadap kelompok yang berbeda, yang mengalami kerusakan bukan hanya reputasi sebuah lembaga, akan tetapi yang rusak adalah kepercayaan sosial.
Émile Durkheim seorang sosiolog kontemporer menyebutkan pentingnya keteraturan dan solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat, masyarakat tidak mungkin bertahan hanya dengan aturan tertulis, masyarakat membutuhkan keyakinan bersama bahwa aturan tersebut berlaku secara adil dan jika rakyat mulai merasa bahwa keadilan dapat dibeli, kekuasaan dapat memengaruhi hukum, dan orang kecil selalu berada dalam posisi yang lebih lemah, maka yang mengalami keretakan sebenarnya adalah ikatan sosial itu sendiri.
Karena itu, korupsi tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan mengambil uang negara karena korupsi mempunyai akibat sosial yang jauh lebih besar. Ketika uang publik diselewengkan, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, akan tetapi yang hilang adalah kesempatan rakyat mendapatkan sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang lebih layak, jalan yang lebih baik, lapangan pekerjaan, perlindungan sosial, dan masa depan.
Karl Marx membantu kita melihat persoalan tersebut dari sisi relasi antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Realitas di dalam masyarakat, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik dapat saling memengaruhi. Ketika kekayaan dan akses terhadap kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, demokrasi dapat berubah menjadi sekadar prosedural, dan rakyat memilih dalam pemilu bukan pemimpin yang akan menghadirkan kesejahtraan, tetapi setelah pemilihan umum selesai, keputusan-keputusan penting kembali ditentukan oleh kelompok yang memiliki modal, jaringan, dan akses terhadap kekuasaan.
Inilah sebabnya mengapa ukuran kemerdekaan tidak cukup hanya dengan pertumbuhan ekonomi atau angka statistik kemiskinan. Statistik penting, tetapi kehidupan manusia tidak seluruhnya dapat diterjemahkan ke dalam angka.
Seorang pekerja yang mendapatkan gaji tetapi tidak mampu menabung untuk masa tua tetap saja merasa tidak aman. Seorang anak muda yang memiliki pendidikan tetapi sulit memperoleh pekerjaan tetap dapat merasakan masa depannya tertutup. Seorang warga yang membayar pajak tetapi merasa pelayanan publik tidak sebanding dengan kewajibannya dapat bertanya: untuk apa negara hadir dalam kehidupannya?
Persoalan pajak, upah, pekerjaan, jaminan hari tua, dan pelayanan publik akhirnya bertemu pada satu kata yaitu keadilan.
Pemerintahan kali ini tidak memiliki bentuk kepercayaan diri untuk memegang pemerintahan secara berdaulat adil dan memamkmurkan. Kita juga bisa melihat fenomenanya yang terang benderang dimana semakin luasnya keterlibatan aparat TNI POLRI dalam urusan-urusan sipil. Tentu negara membutuhkan polisi untuk menjaga ketertiban dan membutuhkan tentara untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara. Namun dalam negara demokratis, setiap institusi memiliki batas kewenangan. Sehingga batas itu bukan untuk melemahkan negara, melainkan justru untuk mencegah kekuasaan menjadi terlalu besar.
Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekerasan, akan tetapi kekuasaan bekerja melalui pengaturan, pengawasan, regulasi, dan pembentukan cara berpikir masyarakat. Karena itu, masyarakat demokratis harus selalu bertanya, siapa yang berkuasa, untuk tujuan apa kekuasaan digunakan, dan sampai di mana batasnya?
Keterlibatan aparat dalam urusan sipil tidak otomatis berarti sebuah negara telah menjadi otoriter. Akan tetapi semakin banyak urusan masyarakat sipil diselesaikan melalui pendekatan keamanan, semakin penting pula memastikan adanya batas yang jelas, pengawasan demokratis, transparansi, dan pertanggungjawaban, harus menjadi bagian dalam meritokrasi yang berkeadilan.
Di sinilah makna “merdeka” perlu dikembalikan kepada rakyat.
Merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Juga merdeka berarti manusia memiliki ruang untuk hidup bermartabat tanpa ketakutan yang tidak semestinya. Sehingga arti merdeka berarti hukum yang dapat melindungi, bukan menakut-nakuti. Selain dari pada itu merdeka berarti aparat negara bekerja untuk rakyat, bukan membuat rakyat merasa harus berhati-hati terhadap negaranya sendiri. Merdeka juga berarti kritik tidak dianggap sebagai permusuhan, tetapi merdeka itu berarti kekuasaan dapat dikoreksi tanpa rakyat harus takut kehilangan haknya.
Jürgen Habermas sekarang ini berusia 97 tahun, seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman, juga melihat ruang publik sebagai tempat masyarakat berdiskusi mengenai kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia hari ini, ruang publik itu tidak hanya berada di parlemen, kampus, atau media massa, tetapi juga di media sosial. Media sosial memang tidak selalu menghasilkan informasi yang benar. Di sana terdapat hoaks, provokasi, dan informasi yang belum terverifikasi. Tetapi kegaduhan di media sosial juga dapat dibaca sebagai gejala sosial yang menegaskan adanya keresahan yang sedang mencari tempat untuk berbicara.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya hanya bertanya apakah informasi di media sosial benar atau salah. Pemerintah juga perlu bertanya, mengapa begitu banyak orang merasa gelisah?
Sebuah negara yang percaya diri tidak takut kepada kritik, atau negara yang kuat justru mampu mendengarkan kritik, memeriksa kesalahan, memperbaiki kebijakan, dan menghukum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan tanpa pandang bulu. Maka, pada 17 Agustus yang ke-81 ini, mungkin kita tidak perlu berhenti pada pekik “Merdeka!” yang terdengar berulang setiap tahun. Kita perlu bertanya lebih dalam: apakah kemerdekaan sudah masuk ke dalam kehidupan rakyat?
Jika rakyat masih kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, jika upah tidak sebanding dengan biaya hidup, jika hukum dirasakan tidak adil, jika korupsi terus menjadi persoalan, jika kekuasaan sulit dikritik, dan jika rakyat merasa ruang sipil semakin sempit, maka tugas generasi sekarang bukan mengatakan bahwa Indonesia gagal merdeka.
Tugas kita adalah melanjutkan kemerdekaan.
Kemerdekaan 1945 adalah kemerdekaan dari penjajahan. Kemerdekaan hari ini harus diteruskan menjadi kemerdekaan dari ketidakadilan, korupsi, kesewenang-wenangan, kemiskinan, ketakutan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, “Merdeka!” hari ini seharusnya bukan sekadar suara yang keluar dari mulut setiap 17 Agustus. Ia harus menjadi pengalaman hidup setiap warga negara (people experience).
Sebab pada akhirnya, ukuran sebuah negara merdeka bukan seberapa keras rakyat meneriakkan kata “merdeka”, tetapi seberapa aman rakyat menjalani hidupnya sebagai manusia yang bebas, bermartabat, dan diperlakukan adil oleh negaranya sendiri. Maka itu mungkin, di situlah makna kemerdekaan yang sebenarnya masih harus kita perjuangkan.LAK
This website uses cookies.