Jika Jaringan Narkoba Boleh, Mengapa Tidak Sekalian Buka Warung Dan Peternakan Dalam Lapas Kelas IIA Kendari?
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar terbaru dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Beberapa waktu sebelumnya, Kepolisian juga pernah mengamankan kurir narkoba yang menyembunyikan sabu dalam selangkangan ketika berada di bandara udara Haluoleo Kendari (11/12/2019). Setelah melalui berbagai penyelidikan ternyata “majikan” sabu tersebut adalah seorang napi yang sedang mendekam dalam Lapas Kelas II Kendari.
Lapas menjadi tempat beternak para pengedar dan bandar dalam transaksi narkoba. Karena dari dalam Lapas para bandar merasa aman untuk menjalankan bisnisnya.
Ungkapan “tempat persembunyian terbaik adalah tempat yang terang dan terbuka” menjadi prinsip para bandar narkoba, karena dalam Lapas Kelas IIA Kendari, mereka tidak perlu buron bahkan biaya operasional cenderung lebih hemat.
Jika demikian apakah benar yang namanya rutan/Lapas Kelas IIA Kendari itu adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan keadilan?
Benarkah korban selama ini telah mendapatkan keadilan, ketika pelaku kejahatan dihukum dan dipenjara?
Keadilan apa yang ada di rutan? Atau Lapas Kelas II A Kendari misalnya? Khususnya napi narkoba?
Biasanya ungkapan korban yang paling terkenal adalah “saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya” artinya selama-lamanya mendekam dalam penjara.
Ketika korban menginginkan agar pelaku di penjara selama-lamanya, itu berarti secara tidak langsung korban juga harus siap menjamin dan membiayai segala kebutuhan hidup pelaku mulai dari makan-minum gratis, pakaian gratis, hingga sampai urusan MCK gratis dalam WC penjara. Lah kok bisa? Tentu saja bisa.
Anggaran untuk penjara/Lapas Kelas IIA Kendari itukan dari APBD/APBN yang bersumber dari pajak. Terus uang pajak datangnya darimana? Dari om dahlan, dari om sunarto, dari semua warga negara termasuk si korban.
Bahkan dalam posisi ini korban tentu bisa lebih rugi lagi. Bayangkan jika korban mengalami kerugian materil, tak ada ganti rugi setimpal, malah pelaku cukup dimasukkan ke penjara sebagai pertanggung jawaban. Lalu keadilan seperti apa yang bisa diharapkan dari Lapas?
BACA JUGA :
Tahun 2020 semua harga naik. BPJS naik, harga rokok naik, bahkan rencananya subsidi gas 3 Kg juga akan dicabut. Perekonomian sulit, dan seluruh rakyat indonesia dipaksa harus menanggung biaya hidup para pengedar dan bandar narkoba dalan Lapas.
Belum lagi RUU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mantap!memperbolehkan napi liburan dan pulang ke rumah, untuk tamasya atau menonton serunya liga Inggris.
Jika jaringan narkoba dari dalam Lapas tetap eksis, mengapa tidak sekalian saja para napi diperbolehkan buka warung atau beternak kambing dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari?
Redaksi