Opini

ALMAMATER SAYANG, SEBUAH OTOKRITIK

Dengarkan

Mungkin tidak lazim bila seorang Alumni melakukan otokritik terkait berita yang cukup menghebokan dunia perpendidikan di Indonesia, terkait pemberian penganugrahan gelar “Profesor” kepada seseorang yang nota bene politikus dan bukan akademisi. Bagaimana mungkin sekaliber UNM yg memiliki reputasi besar dan terbesar di Indonesia Timur bisa keliru ataukah Patut diuga?.

Saya menyadari sepenuhnya bahwa pemberian gelar profesor kepada seseorang merupakan keputusan yang dilakukan oleh universitas secara otonom, berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun tidak umum, ada beberapa kasus di mana gelar profesor diberikan kepada individu yang bukan akademisi, tetapi memiliki kontribusi signifikan dalam bidang tertentu.

Namun, penting untuk diingat bahwa pemberian gelar profesor kepada seorang politikus dapat menimbulkan kontroversi dan memicu diskusi di kalangan akademisi dan masyarakat Pendidikan umumnya. Reputasi universitas dapat terpengaruh oleh keputusan semacam ini, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan standar akademik yang diharapkan.

Apakah patut diuji atau tidak, itu tergantung pada perspektif masing-masing individu. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan kesalahan dan harus dievaluasi ulang, sementara yang lain mungkin berpendapat bahwa pemberian gelar profesor kepada seorang politikus dapat memiliki manfaat tertentu, seperti memperluas wawasan dan kerjasama antara dunia akademik dan politik.

Penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam diskusi terkait keputusan semacam ini, termasuk mahasiswa, dosen, dan alumni, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan nilai-nilai akademik dan tujuan universitas secara keseluruhan.

Sebagai Alumni memiliki pandangan yang jelas terkait kebijakan pemberian gelar profesor kepada politisi yang bukan akademisi akan meragukan keberpihakan universitas terkait objektivitas bahwa keputusan semacam itu dapat menimbulkan keraguan, ada “abuse of power” terkait penilaian dan dapat merusak eksistensi universitas dalam mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan keadilan.

Dipandang perlu untuk mengingatkan kembali bahwa kebijakan pemberian gelar profesor merupakan keputusan internal universitas meskipun itu dapat bervariasi di setiap institusi. Setiap universitas memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam menentukan penerima gelar profesor. Namun, keputusan semacam itu dapat mempengaruhi reputasi universitas dan persepsi masyarakat terhadap integritasnya yang kini dipertaruhkan.

Penting bagi universitas untuk mempertimbangkan dengan matang kriteria dan prosedur yang digunakan dalam pemberian gelar profesor. Hal ini harus didasarkan pada prestasi akademik dan kontribusi nyata dalam bidang ilmu pengetahuan, serta mempertimbangkan pandangan dan harapan dari berbagai pihak terkait.

Diskusi terbuka dan transparan dengan melibatkan mahasiswa, dosen, dan alumni juga penting untuk mencapai konsensus yang lebih luas dan menjaga konsistensi universitas dalam menjunjung tinggi kebenaran ilmu. Dengan demikian, universitas dapat memastikan bahwa keputusan semacam ini tidak akan mengganggu integritas dan reputasi universitas dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Sedikit saran dan pandangan yang terbatas Untuk mencegah universitas terkesan menjual belikan gelar akademik (Profesor), maka ada beberapa alternative solusi yang dapat dipertimbangkan nantinya, adalah:

  1. Memperkuat kriteria dan prosedur:

Universitas harus memperkuat kriteria dan prosedur yang jelas dan ketat dalam pemberian gelar profesor. Kriteria tersebut harus mencakup prestasi akademik, kontribusi nyata dalam bidang ilmu pengetahuan, dan publikasi yang diakui di jurnal-jurnal terpercaya.

  1. Transparansi dan akuntabilitas:

Universitas harus menjaga transparansi dalam proses pemberian gelar profesor. Informasi mengenai kriteria, prosedur, dan pertimbangan yang digunakan harus tersedia untuk umum. Proses seleksi dan penilaian harus dilakukan secara objektif dan akuntabel.

  1. Melibatkan pihak eksternal:

Melibatkan pihak eksternal, seperti pakar akademik dari institusi lain atau profesional terkait, dalam proses penilaian dan seleksi dapat membantu memastikan independensi dan obyektivitas dalam pemberian gelar profesor.

  1. Evaluasi reguler:

Universitas harus melakukan evaluasi reguler terhadap kebijakan pemberian gelar profesor. Evaluasi ini dapat melibatkan komite independen yang bertugas untuk mengevaluasi kualitas dan integritas proses pemberian gelar profesor.

  1. Peningkatan kesadaran dan pendidikan:

Universitas harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan terkait pentingnya menjaga integritas akademik. Mahasiswa, dosen, dan staf harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai standar akademik yang harus dipenuhi dalam pemberian gelar profesor.

Dengan menerapkan solusi-solusi ini, saya berharap banyak universitas ku tercinta dapat menjaga integritas akademik dan mencegah terjadinya kesan bahwa gelar akademik diperjual-belikan.

Oleh DRLAKAI

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button