Nasional
Pemerintah Putuskan Tanggal Libur dan Cuti Lebaran, ini Syaratnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keputusan libur lebaran dan cuti bersama akhirnya dipublis pemerintah.
Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
“Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran),” kata Muhadjir dikutip dari kumparan, Rabu (6/4).
Lantas kapan tanggalnya?
“Dari 29 April sampai 9 Mei,” ungkap Muhadjir.
Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan Covid-19.
Bagi yang sudah booster bebas tes Covid. Namun yang baru vaksinasi 2 kali wajib antigen h-1 keberangkatan, mereka yang baru 1 dosis wajib PCR h-3.
Reporter: Via
Editor: J. Saki