Nasional

Menkumham RI Ajak Masyarakat Maksimalkan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah

Dengarkan

MEDAN, DETIKSULTRA.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Yasonna menyampaikan, karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Tepat kiranya perlindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham RI yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).

“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucap Yasonna.

Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan dan komersialisasi produk IG.

Dia berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong perlindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” terangnya.

Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.

“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek perlindungan KI,” tuturnya.

Adapun setelah itu, Yasonna mengungkapkan bahwa akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara (Sumut) lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.

Dia pun mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi.

Yasonna menuturkan setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumut. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.

“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk perlindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya.

Dia berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna juga mengupayakan perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.

“Diperlukan sinergitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” pungkasnya. (kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button