Metro Kendari

BNNP Sultra Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1,9 Kg Sabu Disita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pengedar narkoba, di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (9/3/2021). Sebanyak 1,9 kg sabu disita sebagai barang bukti.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkap, kedua tersangka masing-masing berinisial WYD (33) asal Samarinda dan AH (30) asal Kendari.

“Tersangka WYD ditangkap di depan hotel di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat. Sementara tersangka AH ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” terang Sabaruddin Ginting, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, kata Sabaruddin Ginting, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa pada hari itu akan ada transaksi sabu di Jalan Alala.

Saat itu juga tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Joni Trharto langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan profiling terkait kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan kembali di Jalan Alala dan mengamankan tersangka WHY, namun barang bukti yang diduga narkotika sudah dibawa oleh tersangka AH.

Tim juga menggeledah kamar hotel tempat WHY menginap, namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Pihaknya langsung membawa tersangka WHY dan melakukan pencarian terhadap AH yang melarikan diri.

Sekitar pukul 16.50 WITA, lanjutnya, pihaknya menemukan motor tersangka AH yang sementara terparkir di depan rumah di BTN Perumnas, Kelurahan Bende.

“Lalu tim masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka AH dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1.990 gram (1,9 kilogram),” tutur Ginting.

Tersangka AH kemudian langsung diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk proses lebih lanjut.

Adapun modusnya WHY membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari lalu tersangka WHY menghubungi AH untuk bertemu di depan hHtel D’blitz. Tersangka AH datang di depan hotel dan saat itu langsung menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu kepada tersangka AH.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button