Fisca Solusi Indotama Hadiri Sidang Ketujuh CV IMB terkait Tanggapan Tergugat
JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan perkara Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan CV IMB pada Selasa (12/07/2023).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat sudah memasuki persidangan ketujuh.
CV IMB yang memberikan kuasa kepada Fisca Solusi Indotama yang diwakili oleh Azwar Amiruddin, S.E., M.H., M.Ak., CTLC., CLI.,ACPA., AK., Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med, dan Muhammad Abduh, S.H., M.H., CTLC.
Diketahui permasalahan pada perkara ini adalah berkaitan dengan pajak pertambahan dimana penggugat tidak setuju atas penetapan yang dikeluarkan tergugat (DJP) terkait penerbitan PK Jabatan dan Penetapan SKPKB.
Menurut Muhammad Abduh, S.H., M.H., CTLC, sebagaimana disampaikannya, sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan tergugat yaitu DJP.
“Agenda hari ini terkait tanggapan dari tergugat, karena disidang sebelumnya merupakan tanggapan dari kami.” Ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya penggugat diwakili Kuasa Hukum juga sudah menyampaikan tanggapannya pada sidang sebelumnya yaitu pada sidang keenam. Dimana pada sidang tersebut Penggugat menyampaikan fakta terkait penetapan SKPKB berdasarkan prosedur pemeriksaan yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur, dimana fakta yang terjadi sesuai dengan bukti yang di sampaikan dalam persidangan, pemeriksaan yang dilakukan Tergugat dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Tata Cara Pemeriksaan, sehingga SKPKB terbit terlebih dahulu sebelum dilakukan Pengukuhan PKP secara Jabatan, terdapat hal yang juga sedikit menarik dimana terjadi ketidak-konsistenan antara tanggal mulai terpenuhi nya kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP sebagaimana tertuang didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tanggal ditetapkannya PKP dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), terang Azwar dalam kesempatan yang sama.
Memasuki pembacaan tanggapan tergugat, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan. Majelis hakim menyampaikan kepada para pihak untuk langsung menyampaikan tanggapannya berupa tanggapan kesimpulan terakhir sebagai tahapan proses sidang akhir sebelum pembacaan putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa persidangan perkara CV IMB harus segera diselesaikan sesuai dengan jadwal persidangan sebagaimana sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara daring atau online.
Menanggapi pernyataan tersebut penggugat CV IMB diwakili kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya. Menurutnya demi keefektifan dan kejelasan secara langsung jalannya persidangan penggugat memohon untuk dilakukan sidang secara offline.
“Karena kita harus mengetahui persis apa yang dibacakan apa yang menjadi isi putusan, akan lebih efektif apabila (persidangan) dilaksanakan secara offline”. Kata Muhammad Abduh.
Atas keberatannya, majelis hakim menolak permohonan penggugat dan tetap mengagendakan persidangan dilakukan secara online. Majelis hakim beranggapan bahwa sidang online tidak hanya diberlakukan pada perkara ini, melainkan pada perkara lainnya yang apabila mengalami perubahan maka dapat menghambat kefekektifan persidangan.
Untuk itu persidangan selanjutnya dilakukan secara online dengan agenda pembacaan kesimpulan tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat sebagai pertimbangan dalam menentukan putusan majelis hakim.
ini merupakan hasil kerja sama antara Fisca Solusi Indotama dan Media Justitia