Ilustrasi
NASIONAL.DETIKSULTRA.COM – Senin (2/3/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19).
Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Maka kami menyerukan:
Narahubung:
Asnil Bambani (Ketua AJI Jakarta) – 0813-7433-9366
Afwan Purwanto (Sekretaris AJI Jakarta) – 0819-4103-291
This website uses cookies.