Categories: Kesehatan

Kantor Pengadilan Agama Kendari Tutup, 10 Pegawainya Terpapar Corona

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktifitas di Kantor Agama Kelas IA Kendari ditutup sementara selama 14 hari, dimulai 5 hingga 18 Agustus 2020 mendatang.

Penutupan Kantor Pengadilan Agama ini menyusul terdapat 10 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Soal diatas pun, turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, dr. Rahminingrum saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (11/8/2020).

“Iya benar, Itu sudah menjadi aturan protokol kesehatan Covid-19. Di tutup dari tanggal 5 Agustus sampai 18 Agustus 2020,” terangnya.

“Ada 10 orang pegawai Kantor Pengadilan Agama Kendari kelas 1A termaksud pimpinannya,” sambungnya.

Olehnya itu, dia menghimbau seluruh pegawai yang berada di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, untuk melalukan rapid test.

“Kita imbau seluruh pegawai segera melakukan rapid test, karena kita menduga, seluruh pasien telah melakukan kontak erat dengan yang lainnya (Pegawai, red),” tukasnya

Sebelumnya, pihak Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari telah menyampaikan melalui surat pemberitahuan perihal penutupan kantor.

Dimana dalam surat pemberitahuan itu disampaikan bahwa menindaklanjuti hasil swab/PCR test pada seluruh pegawai Pengadilan Agama Kendari yang dimana terdapat pegawai (ASN dan Honorer) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dinas Kesehatan Kota Kendari sendiri telah mengeluarkan surat rekomendasi, dengan nomor 800/2958 tanggal 5 Agustus 2020, yang merekomendasikan untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjadwalkan ulang kegiatan tatap muka, maka untuk menghindari penyebaran yang lebih luas.

Dengan begitu pihak Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari melakukan penutupan seluruh kegiatan operasional kantor, menutup pelayanan PTSP dan melakukan penundaan sidang (untuk isolasi mandiri) selama 14 hari kalender, mulai tanggal 5 Agustus sampai 18 Agustus 2020.

Akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Reporter : Sunarto
Editor: Via

Komentar