Kesehatan

Enam Pegawai DPRD Sultra Reaktif, Sekwan: Yang Belum Rapid Dilarang Berkantor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) reaktif, setelah menjalani rapid test, yang diselenggarakan Gugus Tugas Covid-19 Sultra, di kantor DPRD Sultra, Selasa (6/10/2020).

“Dari 117 pegawai yang menjalani rapid test hari ini, enam orang reaktif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, Trio Prasetyo Prahasto.

Jadi mereka yang reaktif, lanjut Trio Prasetyo, mereka diwajibkan untuk mengisolasi diri di rumah, sampai pihak Gugus Tugas Covid-19 Sultra, melalukan pemanggilan untuk dilakukan tes Swab.

“Selama mereka belum melakukan tes Swab, maka mereka tidak diperbolehkan masuk kantor. Itu pun jika hasilnya negatif, kalau positif ya mereka tentu akan menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan pemerintah,” katanya.

Selebihnya, pegawai DPRD Sultra yang belum melakukan rapid test hari ini, agar segera melakukan rapid test mandiri, atau mencari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menggelar rapid test.

“DPRD Sultra hanya dapat 200 rapid test, dengan waktu hanya sehari, sementara pegawai kita sebanyak 247 orang. Jadi yang belum rapid test, kita tidak perbolehkan untuk masuk kantor dulu, sampai ada surat keterangan rapid test,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button