Metro Kendari

Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN, KPU-Kajati Sultra Teken MoU

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) teken memorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejati Sultra, Senin (29/7/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto, mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya MoU ini, untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dan bagi KPU Sultra dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke PTUN.

Dengan UU ini, kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara, termasuk perkara di dalam lingkup KPU Sultra.

“Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing,” kata dia.

Disebutkannya, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum. Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi, tapi juga non litigasi.

Olehnya itu, dengan dilaksanakannya MoU ini, bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tutur Hendro Dewanto.

Tak lupa, Kajati Sultra mengajak semua pihak, melalui momen MoU tersebut untuk menjalankan, dan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.

Hal demikian pula disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril. Dia mengatakan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung (Kajagung) dan KPU RI.

Dimana, tahun ini, Asril menyebut, ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sultra akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Pastinya, akan banyak terjadi masalah hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut. Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya MoU dengan Kajati Sultra, akan memudahkan KPU Sultra perihal konsultasi masalah pelayanan hukum.

“Kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan proaktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra,” katanya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button