Warga Puuwatu Protes Penonaktifan Ketua RT/RW
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan warga Kelurahan Puuwatu berunjuk rasa di kantor Kecamatan Puuwatu, Kamis (24/5/2018).
Kedatangan mereka memprotes penonaktifan Ketua RW 03, RW 06, RW 08, RT 14 dan RT 24 karena dianggap tidak prosedural berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan.
Pada pasal 22 menyebutkan, pemilihan Ketua RT/RW harus diselenggarakan panitia pemilihan yang dibentuk dari dan oleh rakyat.
“Kami protes kebijakan Lurah Puuwatu yang menonaktifkan Ketua RT dan RW kami. Ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2011,” ungkap Kadir.
Mereka mendesak agar SK pelaksana tugas Ketua RT/RW dicabut.
Lurah Puuwatu, Sainul Latif yang dikonfirmasi, membantah telah menonaktifkan sepihak Ketua RT dan RW.
Pemberhentian dilakukan karena masa tugas 3 tahun ketua RT dan RW telah berakhir 10 Mei 2018.
Pemberhentian mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2011 yang mengatur masa tugas tiga tahun untuk Ketua RT dan Ketua RW.
Hanya saja, lanjut Sainul, belum dilakukan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW lantaran pertimbangan bulan ramadan dan adanya agenda pilgub.
“Jadi tidak ada masalah. Penonaktifan mereka sesuai prosedur, karena memang masa jabatannya sudah habis. Acuan kita Perwali dan lurah punya wewenang mengangkat pelaksana tugas ketua RT/RW untuk mengisi kekosongan,” terang Sainul.
Reporter: M4
Editor: Rani