Metro Kendari

Warga Konawe Utara Soroti PT BNN Soal Pembuatan Jalan Hauling di Kawasan HPT

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra),
Sulaeman Tepamba menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN). Sorotan dari warga tersebut, lantaran PT BNN diduga membuat jalan hauling melewati kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UPBN Konut.

Sulaeman menyebut, jalan hauling yang dibuat PT BNN di IUP PT Antam Tbk UPBN Konut yang berada di Desa Puusuli dan Desa Puuwonua sepanjang 4,2 kilo meter (Km). Perusahaan membuka jalan itu sejak Januari 2023 lalu.

“Jalan hauling yang dipakai PT BNN itu masuk wilayah eks PT KMS 27 yang sekarang masuk dalam wilayah IUP PT Antam, dan itu statusnya HPT,” ujarnya kepada Detiksultra.com, Senin (27/2/2023).

Sebelum membuka jalan hauling di IUP PT Antam Tbk UPBN Konut, PT BNN menggunakan fasilitas jalan umum untuk mengangkut ore nikel menuju pelabuhan atau jetty. Tetapi setelah mendapat kecaman dari masyarakat, PT BNN langsung berhenti menggunakan fasilitas jalan umum.

“Dulu yang digunakan jalan umum, tapi setelah mendapat protes dari masyarakat, lalu mereka menggunakan jalan baru yang mereka klaim, padahal itu masuk dalam kawasan HPT,” jelasnya.

Dilanjutkannya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak dalam rangka mengungkapkan dugaan kejanggalan terkait penggunaan HPT yang ia ketahui dan kumpulkan buktinya. Untuk itu, ia berharap aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan atas hal itu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Sulaiman meminta aparat memproses PT BNN sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sulaiman menegaskan, bahwa warga lingkar tambang tidak pernah menolak  hadirnya investasi. Namun investasi tersebut harus taat terhadap aturan yang berlaku, termasuk taat dalam perizinan penggunaan HPT.

“Yang kita takutkan jika tidak sesuai kaidah-kaidah pertambangan dalam melakukan aktivitas, akan berdampak pada lingkungan di kemudian hari, maka yang akan terkena dampaknya adalah masyarakat sekitar tambang,” urainya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo, menyebutkan, PT BNN sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Beni menyebut, IPPKH itu digunakan dalam hal peruntukan kegiatan operasi produksi dan sarana penunjangnya di kawasan HPT seluas 239 hektar.

Namun terkait dugaan PT BNN membuat jalan hauling di luar wilayah IUP-nya, dan diduga masuk dalam kawasan HPT, Beni mengaku belum mengetahuinya.

“Kalau soal itu nanti saya cek,” singkatnya.

Sementara Direktur PT BNN, Muhammad Ikbal, saat dikonfirmasi  melalui pesan singkat whatsapp maupun panggilan telepon tak merespon hingga berita ini diterbitkan. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button