kawasan hutan mangrove yang dibabat. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik pembukaan lahan mangrove untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) mendapat kecaman dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman.
Ia menegaskan bahwa status Area Penggunaan Lain (APL) bukanlah karpet merah untuk merusak ekosistem mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital.
“Status APL bukan memberikan ruang bebas untuk menimbun, merusak, atau mendirikan bangunan di atas kawasan mangrove,” katanya dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini, Senin (1/12/2025).
Menurut Andi Rahman, berbagai regulasi nasional telah menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung fungsional yang wajib dijaga keberlanjutannya.
Ia juga menyinggung PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang secara jelas mengatur bahwa aktivitas di kawasan tersebut harus mengutamakan kelestarian lingkungan.
Tidak hanya itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mewajibkan penyusunan AMDAL terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
“Salah satunya menimbun, membabat, atau mengalihfungsikan ekosistem mangrove meskipun berada di wilayah APL. Kegiatan seperti ini jelas memiliki potensi dampak kerusakan lingkungan dan semestinya wajib AMDAL,“ tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui akun resmi GAKKUM menyampaikan hasil verifikasi tim di lapangan yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5,51 hektare. Dari total luas itu, sekitar 3 hektare merupakan tutupan mangrove, sedangkan sisanya berupa semak belukar. Inventarisasi vegetasi juga telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, juga memastikan bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan rumah pribadi gubernur disebut telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.