Wagub Paparkan 8 Aksi Cegah Stunting di Rakerda BKKBN Sultra 2023
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas memaparkan terkait tahapan delapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting di wilayah Sultra.
Katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar yang bersifat konkuren.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan adanya 33 indikator urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dapat dicantumkan pada dokumen perencanaan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Oleh karena itu perencanaan berbasis data merupakan hal yang esensial untuk menjamin agar pelaksanaan program sesuai dengan target dan kondisi yang ada. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi kebijakan tugas baru BKKBN dalam upaya mempersiapkan generasi emas,” katanya dalam Rakerda Program Bangga Kencana dan Rekonsiliasi tingkat Provinsi Sultra, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, Kemendagri memberikan perhatian khusus tentang stunting hal itu termaktub agar daerah di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi).
Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam percepatan penurunan stunting memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.
Penyelenggaraan secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya.
“Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, setidaknya ada 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yaitu melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Kemudian aksi kedua, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Ketiga menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Keempat, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Kemudian yang kelima memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa. Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan mencakup intervensi di tingkat kabupaten/kota.
“Selanjutnya, aksi ketujuh yaitu melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. Terakhir, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir,” kata Wagub Sultra.
Untuk itu, Lukman berharap data stunting dapat dijadikan satu data atau meta data yang lengkap dan jelas dengan sumber yang dapat dipercaya siapa orangnya dan dimana alamatnya.
Misalnya untuk mendapatkan data Keluarga Beresiko Stunting dapat diambil data Pendataan Keluarga dari BKKBN, untuk mendapatkan data balita stunting dapat diambil data e-PPGBM dari Dinas Kesehatan atau data lain yang mendukung.
“Harapannya data ini dapat digunakan oleh instansi lain yang memang sangat berkeinginan untuk berkontribusi aktif dalam percepatan penurunan stunting,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan