Wacanakan E-Tilang, Dishub Kota Akan Adakan Penertiban Surat Kendaraan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka memudahkan kerja lalulintas pihak Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Kendari mengapresiasi wacana pemberlakuan e-Tilang di kota Kendari. Pasalnya untuk memuluskan hal tersebut Dishub akan melakukan penertiban surat kendaraan terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Abdul Mana Salihin, bahwa pemberlakuan e-Tilang sudah sesuai dengan visi-misi kota Kendari, yaitu membangun kota yang berbasis teknologi dan informasi.
“Fungsi e-Tilang nantinya akan membantu mempermudah kerja kita semua khusunya penertiban lalulintas dengan basis teknologi. Dari kami sendiri pastinya akan melakukan penertiban surat kendaraan terlebih dahulu, untuk melakukan pendataan administrasi kendaraan maupun identitas pengguna yang akan termuat dalam aplikasi ketika terjadi pelanggaran lalulintas,” ungkapnya ketika ditemui diruangannya, Senin(2/3/2020).
Jelasnya bahwa ketika sudah diberlakukannya e-Tilang, kamera cctv akan mendata pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan masyarakat akan menerima informasi tilang melalui smartphone.
“Makanya, untuk memberlakun hal tersebut dibutuhkan koordinasi dengan berbagai stakeholder yang ada. Dan tentunya akan kita pelajari dan sosialisasikan terlebih dahulu mengingat kondisi masyarakat apakah sudah siap menerima perubuhan tersebut atau tidak,” pungkasnya.
Alasannya bahwa ketidakmerataan pengetahuan teknologi yang ada perlu di pertimbangkan. Jelasnya masih banyak masyarakat yang belum cukup menguasai fitur penggunaan teknologi melalui smartphone dan tentunya hal tersebut harus dipertimbangkan.
BACA JUGA :
Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Faisal, sebelumnya juga sudah menginstruksikan bahwa setelah diterapkan oleh beberapa daerah, Kendari juga diwacanakan akan menggunakan e-Tilang ditahun 2020 berdasarkan diskusi dengan Korlantas Polri yang didampingi langsung oleh Kasatreskrim Polres Kendari.
“Ada 15 titik yang nantinya akan dipasangkan kamera untuk melakukan pemantauan arus dan penilangan bagi pengendara yang melanggar lalulintas,” terangnya.
Dari ke 15 titik tersebut jelasnya bahwa 2 diantaranya berlokasi di luar Kendari. Yaitu daerah Konawe dan Konawe Selatan, akan tetapi masih berbatasan dengan kota Kendari.
“Kita fokuskan di Kendari dulu. Jadi setelah pemasangan selesai kita juga akan lakukan uji coba dari aspek-aspek pendukung seperti jaringan untuk cctv yang akan dihubungkan ke markas, jadi prosesnya akan memakan waktu yang lama,” paparnya.
Reporter: Gery
Editor: Haikal