kesbangpol sultra
Metro Kendari

Usut Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Bakal Terapkan Pasal TPPU

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (24/8/2023).

“Dalam waktu dekat beberapa pihak yang kami temukan indikasinya di dalam tindak pidana pokok juga akan kami terapkan TPPU,” ungkapnya.

Patris belum mau menyebut secara detail terkait adanya indikasi TPPU dalam kasus Blok Mandiodo. Dirinya menegaskan sejumlah pihak tersebut bisa dari para tersangka dan di luar tersangka.

“Bisa dari para tersangka dan bisa dari luar pihak (tersangka),” tegasnya.

Diketahui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisanya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button