Usai Ditangkap Polisi, Pria di Kendari Ini Mengaku Edarkan Sabu untuk Modal Nikah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan satu pengedar sabu-sabu berinisial AR (28).
AR ditangkap pada 18 Juli 2022 pukul 23.45 WITA, di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, usai anggota Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat.
Berangkat dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, kepolisian lalu mengamankan tersangka AR dengan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu.
“Ketika anggota menggeledah tersangka, didapatkan dua saset plastik sabu-sabu dengan berat 20,24 gram. Selain itu BB lainnya handphone turut diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (26/7/2022).
Setelah pendalaman informasi, penyidik Satresnarkoba mendapatkan keterangan dari tersangka, bahwa AR diarahkan mengambil paket oleh lelaki yang disebutnya sebagai BOS.
AR mengedarkan barang haram itu dengan cara menempelkan sabu, berdasarkan perintah lelaki yang disebutnya BOS. Nantinya ketika sudah ditempelkannya, calon pembeli akan mengambilnya sesuai perintahnya.
Kemudian, AKP Hamka menambahkan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana melawan hukum itu karena terpaksa.
“Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh modal untuk pernikahannya,” tuturnya.
Saat ini penyidik dan tim opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial BOS.
Tersangka pun terancam mendapat hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, sesuai pada Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki