Hukum

Karutan Bungkam soal Narapidana Kabur, Begini Tanggapan Kemenkumham Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan kabur dari tahanan.

Informasi yang dihimpun awak media ini, WBP inisial HM kabur dari rutan pada Senin pagi 29 Januari 2024. Kabar kaburnya tahanan tersebut, belum diketahui secara jelas kronologisnya.

Pada hari yang sama, awak media ini kemudian mencoba menghubungi Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kota Kendari, Heryanto lewat pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini, Heryanto belum menjawab pesan awak media ini mengenai kabar kaburnya WBP.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dalam keterangan persnya membenarkan informasi WBP lari dari Rutan Kelas IIA Kota Kendari

Dia menerangkan, WBP ini merupakan kurvei atau tahanan yang diperbantukan untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh petugas rutan.

Kala itu, WBP HM tengah bertugas membersihkan tower penjagaan petugas Rutan Kelas IIA Kota Kendari. Di situ, WBP tanpa penjagaan dari petugas, sehingga yang bersangkutan memanfaatkan momen tersebut untuk kabur.

“Saat itu petugas lalai dan terlalu percaya, dan meninggalkan yang bersangkutan dan masuk ke dalam ruangan kantor kerja. Selang beberapa saat petugas jaga keluar ke tempat tower penjagaan warga binaan tersebut sudah tidak ada,” ujar dia, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap WBP kasus pencurian ini. Ia juga mengatakan dalam proses pencarian, Rutan Kelas IIA Kota Kendari menggandeng Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Silvester Sili Laba menambahkan, bagi masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan WBP tersebut agar kiranya segera menginformasikan ke rutan atau kantor polisi terdekat.

“Kami harap masyarakat yang melihat yang bersangkutan dapat menginformasikan ke kami,” harapnya.

Adapun petugas yang dianggap lalai dalam menjaga tahanan, kini sementara menjalani pemeriksaan. Jika terbukti lalai, Kemenkumham Sultra tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

“Kita sementara melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang lalai dalam menjalankan tugas, dan kita akan berikan sanksi,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button