Tumpahan Ore Nikel Cemari Kawasan KLA PAAP di Teluk Lasolo, Begini Reaksi Walhi Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tumpahan ore nikel di perairan Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk pada kawasan Pengelolaan
Akses Area Perikanan (PAAP).
Ketua PAAP Teluk Lasolo, Rusdin Laimeo, mengatakan, titik tumpahnya ore nikel yang dimuat kapal tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana, tidak jauh dari kawasan larang ambil (KLA) PAAP Teluk Lasolo.
“Iya jelas, tidak jauh dari KLA PAAP Teluk Lasolo sekitar kurang lebih 300 meter,” ucap dia saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Minggu (9/7/2023).
Menurut dia, pencemaran lingkungan yang diakibatkan tumpahan ore nikel bukan kali ini saja terjadi. Namun sudah beberapa kali kasus serupa terjadi.
Kejadian ini tentu memengaruhi dan berdampak pada ekosistem tumbuh kembangnya terumbu karang dan biota laut lainnya.
Jika ini terus dibiarkan terjadi maka yang dirugikan adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Apalagi sebagai besar masyarakat yang tinggal di Teluk Lasolo bekerja sebagai nelayan.
“Yang jelas belum untuk hari ini (dampaknya) karena baru saja. Tetapi biasanya kalau sudah lama, ya pastilah berpengaruh. Artinya baik pada terumbu karang, juga air di sekitar pantai gatal-gatal. Sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit,” tuturnya.
Selain itu, terkait aktivitas kapal tongkang yang melewati jalur PAAP sebenarnya tidak boleh. Sebab Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 36 Tahun 2019 tentang PAAP menerangkan kawasan PAAP merupakan kawasan yang dikelola masyarakat nelayan.
Aktivitas lalu intas kapal dan sejenisnya tidak bisa dilalui kurang lebih sekitar 2 mil dari kawasan PAAP karena di dalamnya terdapat area KLA.
Sehingga dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Dia meminta pemangku kepentingan lebih berpihak dan memperhatikan eksistensi masyarakat nelayan di Teluk Lasolo.
“Kami tidak menolak investasi karena itu merupakan bagian pendapatan daerah dan masyarakat demi kesejahteraan dan perluasan lapangan kerja. Tetapi masyarakat nelayan juga harus diperhatikan keselamatan dan keberlanjutan usahanya dalam menafkahi keluarga yang kesehariannya hanya mencari di laut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman mengatakan tumpahan ore nikel di Perairan Desa Ulu Sawa sudah mencemari laut.
Terlebih lagi, di lokasi terjadinya ore nikel tumpah ke laut adalah kawasan KLA PAAP yang dikelola oleh masyarakat setempat tentu akan merugikan pihak nelayan. Sehingga ini harus menjadi perhatian khusus dari pemangku kebijakan.
Jangan sampai, jalur yang tidak mestinya dilewati kapal tongkang kemudian dibiarkan dan menimbulkan banyak persoalan baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
Untung baiknya, kalau ada koordinasi, bagaimana jika sebaliknya. Artinya kalau seperti itu maka aktivitas kapal tongkang yang melewati jalur KLA PAAP bisa dikatakan ilegal. Karena, pihak kapal mengambil tindakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
“Untungnya itu hanya kebocoran (dugaan sementara) bagaimana kalau misalnya ada tabrakan nelayan dan menimbulkan korban jiwa. Makanya ini harus telusuri jangan sampai ada permainan, tapi hanya dugaan kita,” ungkap dia.
Andi Rahman meminta Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe untuk segera melakukan investigasi terhadap persoalan yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dia menambahkan, bila perizinan dianggap clear, yang menjadi fokus UPP Molawe adalah bagaimana memastikan kapal tongkang milik agen kapal PT Haluan Merah Putih (HMP) layak dioperasikan atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, sebuah ore nikel tumpah ruah di Perairan Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Konut yang dimuat oleh Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana, Jumat 7 Juli 2023 lalu.
UPP Kelas I Molawe telah mengambil langkah dengan memanggil pihak nahkoda kapal tongkang dengan berapa pihak lainnya guna meminta keterangan terkait kronologis kejadian tumpahan ore nikel.
Selanjutnya, UPP Molawe juga bakal memeriksa fisik kapal tongkang yang memuat ore nikel, setelah selesai pengambilan keterangan dilakukan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan