Categories: Hukum Metro Kendari

Tolak Eksekusi PN Kendari, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Nilai Belum Ada Putusan Resmi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eksekusi lahan dan rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penolakan dari pemilik lahan, Senin (29/11/2021).

Aksi adu mulut antara pihak pemilik lahan dan PN Kendari tak terhindarkan. Untung pihak keamanan atau kepolisian segera meredam.

Kuasa hukum pemilik lahan, Saninuh Kasim memprotes keras eksekusi paksa terhadap lahan dan ruko kliennya yang saat ini ditempati pedagang makanan, bengkel, dan kendaraan motor Banelli.

Detailnya, Saninuh Kasim dengan tegas mempertanyakan ukuran dan batas-batas lahan yang akan dikosongkan kepada Ketua Panitera PN Kendari LM Sudisman.

“Kalau kalian mau ekseskusi tunjukkan di mana batas-batasnya. Kalian mau eksekusi apa, batasnya tidak jelas,” tegas dia.

Ditegaskannya lagi, lahan yang menjadi objek eksekusi sebenarnya salah sasaran dan dikuatkan dengan surat kepemilikan lahan atau sertifikat.

Kemudian ia juga menganggap bahwa eksekusi yang dipimpin oleh PN Kendari langsung belum memiliki putusan secara resmi.

Sementara itu, LM Sudisman mengaku  eksekusi ini merupakan perintah langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

“Ini perintah eksekusi dari ketua pengadilan, dasarnya risalah lelang,” bebernya.

Sebagai informasi, meski pihak pemilik lahan menolak, namun proses eksekusi tetap berlangsung.

Perabotan rumah makan yang menempati ruko tersebut dikeluarkan oleh petugas eksekusi. Sama halnya kendaraan motor Benelli. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Komentar