Tim Terpadu Pemprov Sultra Gelar Operasi Lalu Lintas Kendaraan Odol
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan dan penertiban serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Sultra, pada Rabu (15/9/2021).
Sasaran pemantauan dan penertiban di Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Setidaknya ada 20 truk yang terjaring pemeriksaan di jembatan timbang dan ditemukan enam truk yang over dimension-over load (ODOL).
Pelanggaran ODOL dapat terancam pidana pada pasal 277 tentang ketentuan Pidana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Ini yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak oleh kepolisian, dan kendaraannya akan disimpan selama 14 hari, jadi penindakannya bukan ditilang tapi dengan berita acara (pemberkasan),” kata Benny Nurdin Yusuf, selaku Koordinator Tim BPTD Wilayah XVIII Kementrian Perhubungan.
Lebih lanjut Benny mengatakan, contoh pelanggaran kendaraan truk yang mengangkut batu pecah melewati batas ambang toleransi, berpotensi merusak struktur jalan, dan menggangu pengguna jalan lain.
“Tinggi maksimun bak mobil itu 70 cm, akan tetapi yang kita temukan melebihi 70 cm bahkan 1 meter lebih, selanjutnya kita imbau untuk melakukan normalisasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” terangnya dalam rilis yang diterima Detiksultra.com
Tim terpadu yang melakukan peninjauan terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra (Kominfo), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN Sultra), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dilengkapi dengan DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi oleh serta personel Kanit Gakum Polres Konawe. (bds*)
Reporter : Betyrudin
Editor: J. Saki