Tilang Elektronik Bakal Berlaku, Perangkat CCTV Mulai Dipasang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemasangan CCTV untuk mendukung pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dan segera diberlakukan pada 16 ruas jalan di Kota Kendari.
Beberapa lampu merah yang menjadi target pemasangan CCTV yakni di perempatan Eks MTQ, Pasar Baru, Wua-wua, area Tapak Kuda, dan beberapa titik lainnya yang saat ini masih pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Traffic Menegement Center (TMC).
Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, salah satu wilayah yang menjadi target pemberlakuan ETLE adalah Kota Kendari, yang kerap ditemukan pelanggar lalulintas di traffic light, kemudian akan disusul beberapa kabupaten/kota yang ada di Sultra.
“Maraknya pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari pelanggaran tidak menggunakan kaca spion, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, hingga tidak memiliki SIM dan surat-surat kendaraan,” ungkap Yan Sultra, Rabu (24/2/2021)
Kapolda juga menjelaskan, jika ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran akan terpantau kamera CCTV tersebut dan kemudian aparat akan melacak keberadaanya dan membawakan surat tilang di tempat si pengendara berdomisili.
“Ada 16 titik yang tersebar dibeberapa lampu merah yang ada di Kota Kendari akan kita pasangkan CCTV. Lokasi tersebut sering ditemui pelanggar lalulintas,” ujarnya.
“Jika mereka tak mau mengikuti aturan, akan ada sanksi yang berlaku, bahkan perpanjangan surat-surat kendaraanya akan dilakukan setelah menyelesaikan denda atau sanksi yang ditetapkan,” tutupnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via