Tiga Tersangka Sindikat Penipuan SMS Lintas Provinsi Dibekuk
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Ditreskrimum Polda Sultra bekuk tiga orang tersangka, yang diduga sindikat penipua lewat SMS lintas provinsi, Senin malam, (5/3/2018) sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Senopati By Pass Wuawua Kendari. Mereka berinisial Fw, Y, dan As.
Saat beraksi tersangka menggunakan 8 kartu seluler dan 8 modem. Lalu disambung menggunakan 3 laptop dengan menggunakan sistem aplikasi phone number.
“Dengan sistem itu, harapan mereka bisa menjaring kurang lebih 14.000 sasaran di empat provinsi. Yakni Kalimantan, Sumatra, Jawa dan Sulsel,” kata Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Iham saat merilis perkara tersebut, Selasa (6/3/2018).
Modusnya, ketiga tersangka ini mengirimkan pesan sms yang isinya soelah-olah menanyakan kepastian pembelian suatu barang. Kalau ada yang kena, nanti membalas sms dan menghubungi yang bersangkutan dan berupaya melakukan penipuan.
“Mungkin nanti ada suatu korban sedang menawarkan barang, pelaku akan komunikasi seolah-olah menawar. Lalu seakan mengirim uang jadi kepada korban. Lalu meminta korban mengecek dan para korban diarahkan untuk pergi ke suatu ATM, nanti di satu ATM itulah korban akan dituntun untuk supaya ditransfer balik,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop, 6 handphone, 8 modem dan sekitar 20 kartu seluler dan uang cash Rp 1,8 juta serta satu alat hisap sabu atau bong juga ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam pidana di atas lima tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun