Metro Kendari

Tersangka Ditangkap, Polisi Beber Modus Operandi Tewasnya Staf Pengadilan Agama Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepekan berlalu, motif pembunuhan Firdaus, staf Pengadilan Agama Kabupaten Kolaka yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa akhirnya terkuak.

Motif pembunuhan diketahui usai Reskrim Polres Kolaka menangkap pelaku berinisial Z di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 29 Juni 2022.

Kepala Polres Kolaka AKBP Reza Ramadianshah menuturkan, korban tewas di tangan pelaku setelah keduanya terlibat perkelahian yang dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka.

Kronologisnya, beber Reza, berawal ketika tersangka ingin mampir ke wisata kuliner (wiskul) Kolaka untuk makan malam. Namun sebelumnya ia melewati tugu BRI.

Tak sengaja, tersangka melihat seorang perempuan yang dikenalinya bernama Iin sedang bersama-sama korban. Dia pun langsung menghampiri Iin dan memukul wanita itu.

“Iin dipukul sembari mengatakan ‘ini kah laki-lakimu, tinggalkan saya, kita sudah selesai’,” ujar Reza meniru ucapan tersangka.

Tidak lama kemudian, korban hendak memukul tersangka, sehingga tersangka
refleks menendang korban hingga korban jatuh ke laut.

Korban yang tidak terima, lalu meneriaki dan menantang tersangka untuk berkelahi. Tersangka sempat tidak mengindahkan tantangan korban.

“Turun kamu kita berkelahi, kalau kamu laki-laki sini turun. Tersangka menjawab diam saja di situ, ini bukan urusanmu, ini
urusanku dengan Iin,” Reza kembali meniru ucapan tersangka.

Korban terus memanggil tersangka dengan nada menantang, hingga akhirnya emosi tersangka tersulut dan turun ke laut untuk menghadapi korban.

Berikutnya, korban berlari ke arah tengah laut yang saat itu airnya tengah surut, dan
tersangka mengikuti dari belakang. Saat tersangka mendekati korban, tiba-tiba korban memukul tersangka dan mengenai bagian lehernya.

Kemudian korban kembali menyerang tersangka, namun kali ini tersangka berhasil menangkis pukulan korban menggunakan tangan kanan.

“Kamu mau bunuh betulkah saya dan dijawab oleh korban ia saya mau bunuh kamu, kalau bukan saya yang mati, kamu yang mati,” tutur Kapolres Kolaka ini.

Setelah mendengar perkataan korban, tersangka mengambil badiknya yang berada di dalam saku baju. Saling serang pun tak terhindarkan.

Di saat korban menyerang, tersangka menghindar dan menikam korban ke arah perutnya yang membuat korban tersungkur ke tanah.

Tersangka yang melihat korban sudah tidak bergerak lagi langsung melempar badiknya
ke laut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Akibatnya, korban alami beberapa luka robek baik di perut, punggung, jari manis tangan terpotong, lengan lain-lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban awalnya ditemukan oleh warga sekitar Pesisir Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka dalam keadaan sudah tak bernyawa, Rabu 22 Juni 2022 pukul 07.00 Wita.

Korban sempat tidak diketahui identitas, namun akhirnya ditahu setelah pihak keluarga korban mendatangi rumah sakit tempat korban divisum.

Terdapat KTP, kemudian ciri-ciri aksesoris yang digunakan korban seperti cincin dan lain-lain sama persis, ketika terakhir kali meninggalkan rumah pada 19 Juni 2022.

Korban sudah dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak balik-balik lagi ke rumah mertuanya, usai pamit berkunjung ke rumah kerabat.

Ketika dia pamit, pihak keluarga utamanya istri dan mertuanya tidak mengetahui orang yang menjemput korban. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button