Terbukti Tak Miliki Izin Penambangan, Dewan Kendari Minta BKPRD Awasi Sampai Tuntas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan penambangan galian C di wilayah Nambo tak berizin, seperti yang diadukan Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo, benar adanya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, (12/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pembekuan sementara aktifitas penambangan galian C di Kecamatan Nambo.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik, mengatakan dalam rekomendasi RDP kali ini ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tata Ruang, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Kendari juga merekomendasikan yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk mengawasi perkembangannya sebelum pihak pengelola memiliki izin penambangan pasir.
“Untuk itu, saya rekomendasi untuk meminta kepada dinas terkait dan yang bergabung dalam BKPRD turun menyaksikan langsung aktifitas penambagan tersebut, agar mengawasi sampai izin penambanganya benar-benar ada,” tegasnya.
Dengan begitu, Rajab Jinik juga meminta Dinas terkait untuk menutup sementara aktifitas penggalian sebelum pihak pengelola memiliki izin.
Selain itu, ia merekomendasikan, agar pihak pengelola membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dari aktifitas pengalian pasir yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Apabila pengelola dalam hal ini Pak Hao Zheqi, belum membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkannya aktivitas penggalian pasir yang tidak sesuai dengan RTRW maka tidak diizinkan berakktifitas,” imbuhnya.
Untuk diketahui, RDP yang dilakukan terkait adanya aktifitas pertambagan galian C di Nambo sudah kedua kali. RDP pertama, DPRD memutuskan untuk meninjau langsung apa yang menjadi tuntutan Aliansi Nusantara Sultra, dan RDP kedua melahirkan rekomendasi penutupan sementara sampai pengelola memiliki Izin lingkuganya.
Sementara, Ketua Aliansi Nusantara Sultra, La Ode Abdul Harits Nugraha (Dimas), menyarankan agar DPRD Kota Kendari agar membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ia menjelaskan adanya keterlibatan orang dalam, sehingga aktifitas pertambangan yang sudah berlangsung kurang lebih dua tahun.
“Kenapa saya meminta adanya Pansus, agar bisa terungkap fakta yang ada, karena kami duga ada orang dalam yang ikut bermain sehingga pengelola merasa aman saja padahal usahanya belum memiliki izin sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
“Dari hasil RPD tadi akhirnya keinginan kami terpenuhi dengan adanya rekomendasi penutupan sementara,” ucapnya kembali.
Reporter: Sesra
Editor: Via