KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah oknum Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan tindakan penyiksaan terhadap tahanan inisial ED (18) di dalam sel.
Dugaan penganiayaan tersebut diungkap Ibu korban inisial AY. Kepada awak media, AY mengatakan, anaknya diduga disiksa menggunakan ketapel.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian perut. Ibu korban mengaku penganiyaan itu diketahuinya usai dirinya menjenguk anaknya pada 31 Maret 2024 lalu.
Dia membeberkan, anaknya memiliki riwayat penyakit sesak napas atau asma. Saat dianiaya dan terjatuh, sesak napas ED kambuh, alat uap-nya yang sering digunakannya tak mampu diraihnya.
“Anakku ini habis diketapel, jatuh langsung sesak, dia mau ambil alat uapnya, katanya sudah tidak bisa raih, temannya yang ambilkan uapnya,” kata dia.
Akibatnya, korban langsung sesak napas. Sesak napas diperparah karena ED memiliki riwayat asma sejak kecil. Korban pun kerap membawa alat uap pernapasan. Begitu pula ketika ditahan.
“Anakku ini habis diketapel, jatuh langsung sesak, dia mau ambil alat uapnya, katanya sudah tidak bisa raih, (akhirnya) temannya yang ambilkan uapnya,” ungkap AY.
Ibu korban yang mengetahui anaknya diduga dianiaya, melaporkan ke Propam Polda Sultra. Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor: SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.
Sementara itu, Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi awak media, membenarkan soal kejadian tersebut. Kata dia, yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024.
“Iya memang benar ada kejadian ini oleh oknum anggota kami pake ketapel mengani perut tahanan ini yang berinisial ME,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, oknum anggotanya berbuat tindakan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati. Sebab, korban anak di bawah umur yang dicabuli oleh ME, masih ada hubungan keluarga dengannya.
“Kita sudah tanya yang bersangkutan, motifnya ungkapan kekesalan karena korban yang dicabuli oleh ME ini anak dari anggota polisi di Polda Sultra dan juga masih keluarganya. Ini yang jadi alasannya, hubungan emosional dengan si korban sebagai keluarganya,” ungkap Agung.
Terkait anggotanya dilapor ke Propam Polda Sultra, ia mengaku tidak melarang dan dianggap sebagai hak setiap warga negara untuk melapor.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sultra untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kami sebagai polisi tetap profesional tidak mau ada anggapan bahwa kita mau intervensi,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan