KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan fasilitas umum milik pemerintah kota (Pemkot), ditutup sementara menjelang perayaan tahun baru 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, yang dapat menyebabkan penyebaran infeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) secara berantai.
“Kalau Jembatan Teluk Kendari, kita sudah koordinasi dengan pihak balai sebagai penanggung jawab. Jadi hanya bisa di lintasi kendaraan, namun untuk berhenti atau melakukan aktivitas di atas jembatan itu tidak dibolehkan,” ujar dia, Minggu (27/12/2020).
Selain fasilitas umum, tempat wisata di Kendari pun juga ikut ditutup. Sulkarnain Kadir menyebutkan yakni seperti Pantai Nambo, Kebun Raya, Taman Kota, dan wisata lainnya di Kota Kendari.
“Termaksud Kendari Beach. Disana tetap akan ada aktivitas jual beli, tetapi tidak dibolehkan ada aktivitas dalam arti konvoi live musik atau sebagainya, yang dapat menimbulkan kerumunan,” jelas Ketua MPW PKS Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jika fasilitas umum ataupun tempat wisata ditutup, beda halnya dengan tempat hiburan malam (THM). Menurut dia, THM tidak ditutup, namun dibatasi jam aktivitas.
“Yang tadinya sampai dini hari, itu kita batasi jam operasional nya sampai pukul 02.00 WITA, sebagaimana dalam surat edaran Gubernur Sultra,” ungkap dia.
“Kalau di dapati melewati jam yang sudah ditentukan, akan diberikan sanksi. Berdasarkan SK Wali Kota nomor 47, bahwa kalau terjadi pelanggaran mulai dari sanksi administratif hingga pada pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Olehnya itu, dalam menyikapi situasi daerah yang masih dalam kondisi pandemi COVID-19, Sulkarnain meminta agar masyarakat tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jika bisa, lanjut dia perayaan tahun baru nanti, cukup dilaksanakan dengan cara sederhana bersama keluarga. Ini juga dilakukan supaya tidak mengundang terjadinya kerumunan.
“Imbaun ini semata-mata demi kepentingan kita semua,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via