KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai pro kontra.
Pro kontrak rencana kedatangan TKA, datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, akademisi, aktivis, bahkan masyarakat sipil.
Melihat kondisi ini, mantan Gubernur Sultra dua periode, H. Nur Alam, SE, menuliskan pernyataan sikapnya dalam surat terbuka yang diterima oleh Detiksultra.com, Minggu (21/6/2020).
Dalam surat terbuka itu, Nur Alam menulis bahwa telah mencermati perkembangan di berbagai media sosial (Medsos), media online, cetak, dan TV selama kurun waktu empat bulan terakhir tentang respon masyarakat dan sikap unsur pemerintahan daerah (Pemda) di Sultra terhadap kehadiran TKA ditengah pandemi Covid-19.
Nur Alam dalam beberapa poin mengimbau kepada unsur pemerintahan di daerah bahwa sebelum mengambil sikap, baik berupa aksi maupun reaksi, maka lebih dahulu memperhatikan kedudukan pimpinan pemerintah daerah dan segala unsurnya terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam tugas dan kewenangan pemerintah daerah, agar tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewengannya, dan tetap cermat dalam merespons situasi dan lingkungan strategis.
BACA JUGA:
- AJP-ASLI Blusukan di Kecamatan Baruga, Janji Muluskan Jalan hingga Permudah Pelaku UMKM
- IAIN Kendari Gelar Dialog Publik, Bahas Keunggulan dan Rekognisi Perguruan Tinggi Agama
- Jaga Warisan Budaya dan Perkuat Identitas Lokal, Dikbud Sultra Gelar Expo Tenun
- BPOM Kendari Bagikan Tips Hindari Obat Palsu
- Temui Pj Wali Kota Kendari, Komisi I DPRD Ingin Pastikan Tak Ada Mobilisasi ASN di Pilwali
“Untuk masuknya warga negara asing keseluruh wilayah indonesia dalam kepentingan apapun, itu adalah menjadi otoritas dan domain tugas dan tanggung jawab institusi pemerintah pusat, melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) yang telah memberi visa, Kemenkumham Dirjen Imigrasi telah memberi lolos paspor, Kementrian Keuangan (Kemenku) Dirjen Bea Cukai dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui bandara atau pelabuhan laut dan fery,” tulis Nur Alam .
Lanjutnya, Pemda hanyalah penerima kebijakan yang sudah di putuskan dan dilaksanakan oleh pemerinta pusat, sehingga tidak ada alasan untuk bertentangan dengan kebijakan pusat tersebut, meskipun ada pihak yang bertentangan atau tidak puas.
Berikutnya, upaya Pemda nampak mencla-mencle karena posisi yang dilematis, maka seyogianya lebih mampu menyesuaikan irama dan kebijakan pemerintah pusat dengan tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat serta diatas segalanya adalah kenjaga keutuhan NKRI, dan tercapainya kesejahtraan rakyat Sultra.
Reporter: Sunarto
Editor: Via