Suami Sekda Sultra Ganti Yusmin sebagai Kadispora
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kursi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) berganti.
Dimana, posisi Plt Kadispora Sultra yang sebelumnya duduki tersangka dugaan kasus korupsi PT Tosida Indonesia, Yusmin digantikan oleh Trio Prasetio Prahasto yang tidak lain suami Sekda Sultra, Nur Endang Abbas.
Pergantian ini sekaligus langsung digelar pelantikan di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sultra. Adapun dasar pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra nomor 410 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.
Sementara pajabat lainnya yang ikut dilantik sebagai berikut:
Pertama, Asisten III Administrasi Umum Setda Sultra, La Ode Mustari, menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) definitif.
Sedangkan jabatan Kepala Balitbang diamanahkan kepada Hj. Isma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.
Selanjutnya, Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Basiran, ditunjuk untuk memimpin BPKAD Sultra.
Jabatan Asisten I yang ditingglkan Basiran, diisi oleh Muhammad Ilyas yang sebelumnya merupakan staf Sekretarit Daerah (setda) Provinsi Sultra.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan La Ode Kardini, ditetapkan menjadi kepala definitif pada dinas tersebut.
Selain itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah La Odk Adili dialihkan menjadi staf pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra.
Selain pejabat tersebut, Gubernur juga menunjuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Khaeruddin, sebagai pelaksana teknis kepala biro untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan La Ode Adili.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.
Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.
“Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra,” ujar dia.
Reporter: Sunarto
Editor: Via