Metro Kendari

Stop! Dishub Kendari Larang Bayar Parkir Liar yang Tidak Miliki Karcis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan Kota Kendari mengajak masyarakat memberantas parkir liar atau pungutan liar terkait parkir. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah yang terbaru yakni Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan tarif parkir, yakni untuk roda dua dikenakan biaya parkir Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu.

Sayangnya, di Kendari saat ini masih marak parkir liar. Terkait itu, pihaknya menginformasi kepada masyarakat bahwa ciri parkir liar hanya satu, yakni tidak memiliki karcis atau kupon parkir.

“Ini penting diketahui. Pasalnya dengan adanya karcis atau kupon parkir menandakan bahwa retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan jelas akan masuk di PAD Kota Kendari. Adapun tentang Perda, Perda itu sudah berlaku sejak Januari 2024,” terang .

Penerapan Perda sendiri, Dinas Perhubungan selalu turun ke lapangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan parkir di tepi jalan sudah sesuai prosedur, termasuk untuk mengatur lalu lintas agar tidak macet.

“Karena jika tidak dikontrol mereka bisa parkir hingga ke tengah jalan. Kita pun sudah melakukan sosialisasi termasuk dengan memasang baliho untuk menginformasikan ke masyarakat terkait biaya parkir,” jelasnya.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, untuk menghindari parkir liar sebaiknya agar tidak membayar parkir atau retribusi apapun tanpa didasari adanya kupon atau karcis parkir.

“Karena dapat dipastikan jika tidak ada karcis itu berarti pungutan liar dan uang yang dibayarkan jelas tidak masuk ke kas daerah dan tidak jadi PAD,” tuturnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar membantu Pemkot Kendari dalam hal ini Dishub Kendari terkait memberantas atau paling tidak memperkecil tingkat pungli di jalanan di Kota Kendari.

“Harus dipahami bersama tentang pentingnya meminta karcis parkir. Namun jika ada oknum yang memaksa bahkan hingga mengancam nyawa silahkan lapor polisi. Kita ini negara hukum, semua ada aturannya,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button