Spesialis Maling Katalis Knalpot Mobil Diringkus Tim Buser 77
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua Pelaku curanmor, Iwan (32) dan Fajar (35) diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (6/10/2023). Berdasarkan informasi yang didapatkan, keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. Iwan di Rental Ode-Ode, Jalan Martandu Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Sedangkan Fajar ditangkap di kediamannya di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Menurut keterangan Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Faturrahman, keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Jalan DI Penjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Keduanya mencuri katalis knalpot mobil milik PT Trans Indonesia Superkoridor merk Daihatsu grand Max yang diparkir halaman Kantor,” kata Eka, Sabtu (7/20/2023) dini hari.
Menurut saksi, kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wita. Mobil lapangan milik PT Trans Indonesia Superkoridor masih terparkir di halaman kantor. Sekitar pukul 22.00 Wita korban masih di dalam kantor. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saat tim lapangan akan memakai mobil tersebut dan saat mesin dihidupkan, terdengar bunyi kenalpot tidak seperti biasanya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata katalis knalpot mobil tersebut sudah hilang.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu dua pasang katalis knalpot mobil Grand Max, toga buah kunci pas berukuran 10, 12, dan 14 berwarna silver, dua buah handphone berwarna hitam dan grey, tiga lembar uang tunai 300.000 dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui pula, Iwan melakukan pencurian tersebut dengan cara merayap ke bawah kolong mobil incarannya, kemudian nenggunakan kunci pas yang berukuran 10, 12, dan 14, lalu membuka baut knalpot tersebut.
Setelah melakukan aksinya, Iwan menjual barang hasil curiannya kepada Fajar dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta.
Setiap hasil kejahatan yang dibeli Fajar akan di jual kembali di daerah Jawa dengan cara dikirim melalui ekspedisi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta. Iwan pun mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak delapan kali di area kota Kendari. (bds)
Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan