Solar Bersubsidi Disoal, DPRD Kendari Minta Penegakan Aturan hingga Sanksi Tegas
DETIKSULTRA.COM, KENDARI – Aksi protes yang dilakukan persatuan sopir truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan adanya permainan oleh SPBU dalam hal penyaluran solar bersubsidi mendapat tanggapan DPRD Kendari dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (2/8/2022).
Rapat yang mempertemukan antara sopir truk, PT Pertamina, pihak SPBU, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serta kepolisian ini berjalan cukup alot. Dari sekian tuntutan yang diajukan, antara lain agar aparat dapat menerapkan aturan pelayanan solar bersubsidi yakni hanya sekali dalam satu hari, menghilangkan pungutan liar (pungli) atau uang nosel. Hingga pengawasan terhadap SPBU.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Kendari Subhan mengungkapkan, dari hasil rapat pihaknya menyimpulkan, pentingnya penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap SPBU ataupun karyawan yang melanggar, jika perlu dibawa ke ranah hukum.
“Kita meminta kepada SPBU sebagai operator untuk menata dan memberikan sanksi kepada karyawannya yang melakukan pelanggaran, baik itu pemberhentian atau tindak lanjut ke penegak hukum,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta kepada PT Pertamina untuk menegakkan aturan dan sanksi bagi seluruh SPBU se-Kota Kendari yang melanggar, terlebih jika menerima laporan dari masyarakat. Sanksinya bisa pencabutan izin dan penghilangan kuota.
“Selain itu kami juga menegaskan, jika ada masyarakat atau pihak lainnya yang mendapati adanya temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU bisa hubungi call center di nomor 135, sehingga bisa ditindaklanjuti tentunya juga mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Subhan menambahkan, DPRD Kendari meminta pula kepada pihak TNI dan kepolisian untuk bekerja sama jika ada anggotanya yang terlibat penimbunan BBM termasuk di dalamnya solar bersubsidi, agar ditindak tegas.
Sementara Sales Manager PT Pertamina Kendari Hary Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membahas dengan SPBU terkait langkah – langkah strategis yang akan diterapkan di lapangan, terkhusus pengawasan.
“Sebenarnya bukan tidak ada tindakan, sebenarnya sanksi itu ada. Namun kemungkinan, terlebih terkait hal ini infonya belum masuk. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum tahu, jika ada aduan bisa hubungi call center 135. Intinya pengawasan tetap berjalan,” terang dia. (bds)
Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki