Soal Perizinan hingga Dana CSR, PT Midi Sebut Tak Berurusan dengan Sekda Kota Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI), yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana.
Syarif Maulana ditetapkan tersangka karena dianggap menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan RAB Kampung Warna-Warni Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari yang ditandatangani Ridwansyah Taridala sebagai Plh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kandari saat itu.
Sementara Ridwansyah Taridala dijadikan tersangka karena dianggap memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan melalui RAB Kampung Warna-Warni yang ditandatanganinya untuk Syarif Maulana melakukan kejahatan.
Kuasa Hukum terdakwa Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan, mengatakan, dalam proses pengajuan atau permintaan bantuan program Kampung Warna-Warni lewat CSR PT Midi, kliennya disebut tak tahu menahu.
Ridwansyah Taridala hanya mendapat perintah dari eks atau mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain membuat RAB program Kampung Warna-Warni untuk pengecatan 285 unit rumah yang terdiri dari 102 unit rumah di Kelurahan Bungkutoko dan 183 unit rumah di Kelurahan Peteoha.
Semula anggaran dalam RAB tersebut kurang lebih Rp258 juta, namun setelah dikoreksi Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dengan memerintahkan menambah item pekerjaan pengecatan dinding, sehingga total harga di RAB berubah menjadi Rp720 juta.
“Klien kami hanya diperintah buat RAB dan ditandatangani. Selebihnya klien kami tidak tahu perihal RAB itu digunakan untuk mencari dana program Kampung Warna-Warni,” katanya usai mendampingi kliennya menghadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor, Jumat (11/8/2023) kemarin.
Terkait dugaan kliennya mengalihkan dana HUT Kota Kendari yang ada di DIPA SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari peruntukkan program Kampung Warna-Warni senilai Rp300 juta, itu juga atas perintah Wali Kota Kendari.
Pasalnya, ketika Kodim Kendari ajukan program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 telah ditetapkan. Sehingga untuk anggaran pengecatan Kampung Warna-Warni dicarikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari.
Kebetulan, di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari ada satu kegiatan yang tidak dijalankan karena alasan Covid-19, akhirnya sisa anggaran tersebut digeser ke program Kampung Warna-Warni.
“Pergeseran anggaran dilakukan pada Juni 2021 sebelum pembahasan APBD perubahan 2021 dan itu dibolehkan oleh aturan perundang-undangan. Kaitannya sudah ada anggaran dari Lazismu klien kami maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak mengetahui ada dana tersebut,” tegasnya.
Kemudian ia menambahkan, bahwa kliennya sama sekali tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan manajemen PT Midi dalam urusan perizinan Alfamidi di Kota Kendari maupun berkaitan dengan dana bantuan dari Lazismu untuk program Kampung Warna-Warni.
“Jangankan ketemu, saling kenal saja tidak,” jelas Andri Dermawan.
Hal tersebut dipertegas oleh manajemen PT Midi yang hadir saat sidang di PN Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi PT Midi.
Mereka adalah, Corporate Affairs Director PT Midi, Solihin, Direktur PT Midi, Afid Hermeily, General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian dan Manager Corporate Communication PT Midi, Arif Lutfian Nursandi.
Keempat saksi dari PT Midi tersebut dengan kompak menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Kendari, Nursina saat ditanyakan apa yang bersangkutan kenal dengan terdakwa Ridwansyah Taridala.
“Tidak yang mulia,” kata mereka. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan