kesbangpol sultra
Metro Kendari

Soal Pajak Progresif JHT yang Rugikan Pekerja, Begini Tanggapan Bahtra Banong

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong  keberatan atas kebijakan pemerintah menyangkut pajak progresif terhadap penerima jaminan hari tua (JHT).

Bahtra Banong yang baru saja dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Haerul Saleh, anggota DPR RI Daerah Pemulihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, bahwa meski aturan ini sudah lama diberlakukan namun membuat para pekerja merasa dirugikan.

Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP Nomor 60 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan, pada Pasal 21 atas penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan JHT yang dibayarkan sekaligus.

Pengenaan PPh terbagi ke dalam dua jenis, yakni pajak final dan pajak progresif. PPh progresif dikenakan kepada peserta yang pernah melakukan partial withdrawal JHT saat masih aktif bekerja, dan pengambilan saldo berikutnya melebihi 24 bulan dari pengambilan JHT.

Sehingga penentuan besaran pajak progresif akan mengacu kepada jumlah saldo akhir peserta pada masa pensiunnya.

Menyangkut hal ini, dirinya juga baru saja menerima aspirasi dan keluhan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Dari hasil diskusi, para pekerja begitu keberatan sejak awal di keluarkannya peraturan tersebut, karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para buruh.

“Mereka (KSPN-red) meminta agar masalah ini menjadi atensi khusus untuk dibahas atau dikaji kembali,” katanya, Sabtu (13/8/2022).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan sebagai penyambung apsirasi masyarakat, dirinya akan meneruskan aspirasi ini ke pihak-pihak terkait, sebagai pemangku kebijakan atas keluarnya aturan tersebut.

Menurut hematnya, sejatinya terhadap pemberlakuan pajak progresif JHT bagi para pekerja ini, perlu adanya pengkajian ulang. Guna menimbang dan agar tidak memberatkan masyarakat.

“Saya juga merasa keberatan dengan di berlakukannya pajak progresif JHT. Tentu ini menjadi atensi saya kedepan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024