Categories: Metro Kendari

Siswa SMP Diimbau Tak Bawa Kendaraan, Kapolresta Kendari: Pelanggar Diberi Sanksi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari melarang siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ketika ke sekolah.

Hal itu dipertegas adanya surat imbauan Kapolresta Kendari Nomor: B/61/I/2023 perihal Imbauan Larangan Siswa SMP membawa kendaraan.

Terkait larangan ini, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman menerangkan tidak lepas dari tingginya angka kecelakaan di Kota Kendari.

Yang mana, kata dia, tingkat kecelakaan lalu lintas didominasi anak di bawah umur, khususnya mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

“Ini salah satu upaya kami dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, apalagi melibatkan anak di bawah umur. Dengan itu, kami mengeluarkan surat imbauan kepada kepala sekolah SMP agar melarang peserta didiknya untuk membawa kendaraan ke sekolah,” ujar dia, Selasa (31/1/2023).

Dia menyebut, berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari mengalami peningkatan secara signifikan di tahun 2021 dan 2022.

Angka kecelakaan lalu lintas pada 2021 tercatat mencapai 257 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia 42 orang, korban luka berat 2 orang, dan luka ringan 295 orang.

Sementara data 2022, mencapai 339 kejadian, dengan rincian, korban meninggal sebanyak 42 orang, korban luka berat 44 orang, dan luka ringan mencapai 406 orang. Dari 339 kejadian didominasi pelajar.

Selain itu, dia mengemukakan, dari hasil survei yang dilakukan, pihaknya masih banyak menemui anak yang masih duduk di bangku SMP membawa kendaraan ke sekolah.

Terlepas dari imbauan tersebut, mantan Dirnarkoba Polda Sultra menginginkan semua pihak turut andil dalam mengurai potensi terjadinya kecelakaan, khususnya kepada generasi penerus bangsa.

“Kami minta, kepala sekolah agar menegur orang tua siswa supaya tak memberikan kendaraan kepada anaknya. Karena diusia dibawah umur belum bisa mengendalikan emosionalnya dan belum memiliki kestabilan mental ketika berkendara,” urainya.

Dia menambahkan, bagi siswa SMP yang masih kedapatan membawa kendaraan di sekolah, maka konsekuensi berdampak pada pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanski yang siap diterima bagi anak dibawa umur yang membawa kendaraan dan belum memiliki SIM yakni, pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar