Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Calon KPPS Pemilu 2024
8 Desember 2023 16:41
Share
Dengarkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran calon badan adhoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu kali ini, wajib mengetahui jadwal dan syarat yang telah ditentukan KPU.
Diketahui, penyelenggara KPPS terdiri dari tujuh orang. Dimana, satu orang akan ditunjuk jadi ketua KPPS, selebihnya anggota. Mereka akan diseleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan perekrutan KPPS ini juga mengacu Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023. Adapun jadwal pendaftaran dan syarat pencalonan KPPS sebagai berikut:
Jadwal pendaftaran dan pelantikan KPPS terpilih
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS, dijadwalkan tanggal 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS, dijadwalkan tanggal Januari 2024
Masa Kerja KPPS, mulai tanggal 25 Januari-25 Februari 2024
Persyaratan calon KPPS
Warga negara Indonesia
Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (bds)