Sepanjang 2022, Polda Sultra Tangani 26 Kasus Korupsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menangani sebanyak 26 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penanganan kasus ini dilakukan sepanjang 2022.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengatakan, dari hasil penanganan kasus Tipikor tersebut, negara merugi hingga belasan miliar rupiah.
“Terdapat 26 laporan kasus dengan total kerugian negara sebesar 16.611.227.072 rupiah,” ujarnya dalam rilis akhir tahun Polda Sultra, Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya, sepanjang 2022 Polda Sultra memberikan penghargaan kepada 536 orang. Baik itu dari personel maupun masyarakat yang berkontribusi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sultra.
Diantaranya, personel pamen, 37 personel pama, 331 personel bintara, 150 personel tamtama, satu personel PNS dan enam dari masyarakat.
Ia menuturkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polda Sultra juga melakukan pembangunan Mako, rumah dinas dan fasilitas pelayanan masyarakat di beberapa daerah di Sultra.
Pembangunan itu diantaranya, Mako Polres Buton Utara, Mako Polres Konawe Utara, Konstruksi Mako Polsek Lea-lea Rea Baubau, gedung kantor Lantas Res Kolaka Utara, gedung perencanaan Polres Konawe.
Rumah dinas Kapolsek Samaturu Res Kolaka, rumah dinas Kapolsek lantari jaya Res Bombana, rumah dinas Kapolsek Poleang Barat Res Bombana, Polsek Andoolo, gedung perawatan RS Bhayangkara, pekerjaan kompartemen Dokpol Rumkit TK III.
Tak hanya itu, Irjen Pol Teguh Pristiwanto menuturkan, Polda Sultra berhasil menuntaskan kasus tindak pidana kriminal sebanyak 2.570 kasus.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, Polda Sultra juga telah melaksanakan bakti sosial berupa khitanan, operasi bibir sumbing dan donor darah dengan capaian sasaran sebayak 1.138 orang masyarakat Sultra.
“Menerima berbagai apresiasi dan penghargaan dari instansi terkait capaian pelaksanaan tugas,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan