Sempat Buron, Pencuri HP di Kendari Akhirnya Ditangkap
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian empat unit handphone dan sebuah laptop di Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka menuturkan, pelaku AN (17) sempat buron selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di Baubau.
“Dia buron sekitar empat bulan lalu. Pelaku kabur setelah mencuri HP di rumah warga tersebut,” ungkapnya pada awak media, Sabtu (8/5/2021).
Pencurian itu terjadi pada Januari 2021. Korban saat itu sedang tidur pulas. Pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat jendela dan berhasil mengambil empat unit handphone dan sebuah laptop.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah berbulan-bulan dilakukan pencarian, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di Baubau.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku HP hasil curiannya digadaikan kepada seseorang di Kota Kendari sebelum dirinya kabur.
“HP korban yang digadaikan itu sudah kita ambil dan amankan sebagai barang bukti (BB) di Polsek Mandonga,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki
Orang daru Raha ini,di kuburan salepa rumahnya.