Sempat Absen Dua Kali, Terdakwa Kasus Gratifikasi PT Midi Syarif Maulana Hadiri Sidang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/8/2023). Dari pantauan awak media ini, sidang pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat dua tersangka tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nursina dan dua Anggota Hakim PN Tipikor Kendari lainnya.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ada enam orang, terdiri atas dua saksi dari Pemerintah Kota Kendari, dua saksi PT Midi dan satu saksi dari terdakwa Syarif Maulana.
Terlihat, terdakwa Syarif Maulana hadir di tengah-tengah persidangan, setelah dua kali absen dalam persidangan pemeriksaan saksi. Sebelumnya ia dikabarkan mengalami gangguan kesehatan (sakit).
Selain itu, terdakwa Ridwansyah Taridala juga terlihat hadir dan didampingi oleh tim kuasa hukum, diantaranya Safarullah, Andri Dermawan dan empat kuasa hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan gratifikasi PT Midi masih berlangsung.
Sebagai informasi, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pasca munculnya fakta persidangan yang menyinggung perannya dalam proses proses perizinan gerai modern Anoa Mart dan Alfamidi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan