Sekda Sultra Beri Tiga Pesan ke Pengawas Pemilu saat Masa Tenang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memberikan tiga pesan serta arahan kepada pengawas Pemilu dalam masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Katanya, Pemilu sebagai pesta demokrasi memegang peranan penting dalam menentukan arah dan kepemimpinan bangsa, negara, serta daerah tercinta.
Seiring dengan itu, maka perlu pengawasan pada setiap tahapan pemilu, yang juga menjadi suatu keharusan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan lainnya yakni Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
“Pengawas pemilu ini merupakan ujung tombak Bawaslu yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pengawasan, sebagai upaya bersama, dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi,” katanya, Selasa (13/02/2024).
Lanjutnya, dalam rangka pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, terdapat tiga pesan serta arahan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, netralitas dan kemandirian. Para pengawas pemilu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan mandiri, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun saat melaksanakan tugas pengawasan.
Kedua, kondisi kesehatan adalah suatu tantangan bagi para pengawas pemilu. Untuk itu, ka meyakini jika jiwa dan raga dalam kondisi baik, maka kerja di lapangan juga akan baik.
Ketiga, yakni keamanan para pengawas pemilu harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, perlu memastikan yang dilengkapi dengan peralatan pelindung diri, yang sesuai dengan kondisi cuaca.
“Untuk itu, lakukan pemantauan cuaca secara terus menerus yang dapat diakses melalui laman web Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Perbaharui informasi cuaca secara berkala untuk mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi,” terangnya.
Asrun Lio mengatakan, dengan pengawasan yang ketat dan transparan, akan memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama.
” Ini adalah bagian dari prinsip dasar pemilu, yang menjamin hak setiap warga negara, untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan