Sekda Konsel Batal Ditunjuk Jadi Plh Bupati, Begini Penjelasan Pemprov Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) batal ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati, pasca masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel periode 2015-2021 berakhir 23 Februari 2021.
Padahal, sehari sebelum masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel (22/2/2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuat surat undangan menghadiri pelaksanaan penunjukan Sekda Konsel sebagai Plh bupati di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.
Mengenai batalanya penunjukan Plh bupati, pihak Pemprov Sultra angkat bicara. Melalui Asisten I Setda Provinsi Sultra, Basiran mengatakan pihaknya mengakui sebelumnya sempat ada wacana penunjukan Plh bupati, karena adanya kekosongan jabatan.
Penunjukan itu lanjut Basiran, sesuai surat dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima, memerintahkan Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk menunjuk Sekda sebagai Plh bupati bagi kabupaten yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya.
Namun didalam poin lainnya, beber Basiran di surat Dirjen Otda Kemendagri dijelaskan untuk persiapan penunjukan Plh bupati, hanya diperkenankan bagi daerah yang tidak ada gugatan perselihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK).
Terlebih bagi daerah pada putusan sela di MK 17 Februari 2021 kemarin lanjut ke sidang pembuktian.
Diketahuinya, dari empat daerah yang ada PHP-nya di MK, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Kepulauan (Konkep), Muna, dan Konawe Selatan (Konsel).
Dalam putusan sela itu, dari empat daerah hanya satu kabupaten yakni Konsel yang lanjut ke tahap pembuktian dalam sengketa Pilkada 2020 tersebut.
Sehingga Pemprov Sultra, hanya menunjuk tiga Sekda (Butur, Konkep dan Koltim) untuk jadi Plh bupati, berhubung masa jabatan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, bersamaan putusan sela di MK. Sementara Konsel berkahir pada tanggal 23 Februari 2021 kemarin.
“Yang tadinya sudah ada surat undangan untuk penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati Konsel batal. Ini dilakukan semata-mata Pemprov tidak ingin salah dalam melaksanakan perintah, karena tidak ada juga perintah ke pak Gubernur untuk penunjukan Plh di Konsel,” ujar dia saat dhubungi Detiksultra.com, Kamis (25/2/2021).
“Jadi sebelum waktunnya, kami sudah sampaikan bawah untuk kegiatan itu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, mengingat dari surat Dirjen Otda Kemendagri,” sambung Basiran.
Bagi yang lanjut setelah putusan sela d MK, kata dia, Kepmendagri memerintahkan Gubernur Sultra, untuk menyiapkan pelaksana jabatan (Pj) bupati yang berasal dari Pemprov Sultra.
Sambil menunggu Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Bupati Konsel, maka kekosongan pimpinan daerah, dikendalikan oleh Gubenrur Sultra.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksaaan Tugas dan Wewenang sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
“Digaris bawahi, bukan diambil alih, tapi kekosongan jabatan itu dikendalikan oleh pak Gubernur Sultra, sambil menunggu adanya SK penunjukan Pj Bupati Konsel dari Kemendagri. Dan Sekda tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Sekda dalam urusan administrasi sebagainya,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via